Radarkoran.com - Sebanyak 12 unit mobil dinas (Mobnas) jenis Toyota Avanza yang sebelumnya dikandangkan Pemkab Lebong dipastikan tidak akan lagi digunakan oleh sejumlah kepala desa (Kades) pengguna sebelumnya.
Tapi penggunaannya dialihkan untuk kendaraan operasional rumah dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati maupun kendaraan operasional sejumlah OPD. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut kini difungsikan sebagai kendaraan operasional di beberapa OPD. Selain untuk mendukung aktivitas OPD, beberapa unit juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan transportasi di Rumdin Bupati dan Wakil Bupati.
"Kendaraan dinas ini sebagian digunakan untuk operasional OPD, dan ada juga yang dipakai untuk kebutuhan di rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati," ujar Mustarani.
Mustarani menegaskan bahwa peruntukan kendaraan dinas eks kades ini masih bisa mengalami penyesuaian. Sesuai arahan Bupati Lebong, fokus utama adalah memenuhi kebutuhan OPD yang sebelumnya belum memiliki kendaraan operasional.
BACA JUGA:Masjid Al-Iklas Suka Merindu Kepahiang Gelar Iktikaf
"Jika masih ada kekurangan, kendaraan ini juga bisa dimanfaatkan untuk operasional di Rumdin Bupati dan Wakil Bupati," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 unit mobnas Toyota Avanza tipe 1,3 E M/T pengadaan tahun 2024 yang sebelumnya digunakan oleh sejumlah Kades di Kabupaten Lebong ditarik oleh pemerintah kabupaten.
Langkah tersebut merupakan bentuk penertiban aset yang sebelumnya diinstruksikan oleh wakil bupati Lebong. Selain itu, penarikan mobnas ini juga bagian dari keperluan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.