Honorer K2 Kesal, Pembahasan PP Turunan UU ASN 2023 Berbelit-belit

Sabtu 18 Nov 2023 - 16:20 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

BACAKORAN RK - Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berbelit-belit. Pemerintah yang awalnya menjanjikan akan menerbitkan PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur tentang penyelesaian honorer hanya tiga bulan, terhitung 3 Oktober 2023 ketika Undang-undang disahkan, kini membuat jadwal baru. 

Dalam Raker bersama Komisi II DPR RI pada Senin (13/11) lalu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, sejumlah PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan pada 31 April 2024.

Menteri Anas mengungkapkan, DIM untuk RPP ini ada 600-an, sehingga butuh masukan dari Komisi II DPR RI dan pihak terkait. Kondisi tersebut membuat honorer K2 kecewa. 

Mengenai hal ini, Waketum I DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Ketegori Dua (FHTTA-K2) Indonesia, Masudi menerangkan, berlanjutnya pembahasan terkait kebijakan kepada honorer yang sampai sekarang belum juga mendapatkan solusi penyelesaian terbaik membuat mereka makin gerah dan kesal. Dia menilai permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas baik di eksekutif maupun legislatif.

Pemerintah pun sudah menerbitkan regulasi berupa PP, surat edaran, Keppres, bahkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan turunannya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, pemerintah juga beberapa kali melakukan pendataan honorer serta dijadikan database BKN.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom Ditaksir Rugikan Negara Ratusan Miliar

Faktanya sampai saat ini belum tuntas juga, bahkan bertambah banyak masalahnya lantaran jumlah honorer membengkak. "Saya kok melihat ini pola penyelesaian honorer mirip-mirip ya. Namanya saja yang berubah, tapi polanya tarik ulur," kata Masudi belum lama ini.

Sebenarnya, sambung Masudi, pemerintah sudah punya kemampuan sistem digital melalui program-programnya yang hebat, tinggal buka dokumen, semua data sudah terpampang. Menurut Masudi, merevisi regulasi atau membuat aturan baru, sah-sah saja.

Namun, jangan sampai nanti akibat bongkar pasang dampaknya malah membuat masalah makin rumit dan menjadi berlarut-larut sesuai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya. 

Dia mencontohkan, kebijakan yang sedang dibahas saat ini, sebab data honorer melambung akhirnya prosesnya jadi berliku-liku. Padahal, jika patokannya database BKN pada 2014, maka jumlah honorer K2 tinggal sedikit sekitar 400 ribu.

"Kami heran dengan pemerintah ini, kok suka menambah masalah baru. Kalau tegas mengikuti regulasi, tidak akan menjadi 2,3 juta honorer," tegasnya. 

BACA JUGA:Banyak Bunuh Perempuan dan Anak di Gaza, PM Israel: Kami Tidak Sengaja

Pemerintah, tambah Masudi, seakan-akan membuka keran baru honorer dan ujung-ujungnya mengeluh. Seharusnya yang diselesaikan pemerintah tinggal honorer K2. Honorer yang diangkat di atas tahun 2005 tidak diurus karena menyalahi regulasi.

Sekarang ini malah dibuatkan regulasi baru lewat UU ASN 2023 yang mana tenggat penyelesaian 2,3 juta honorer sampai 31 Desember 2024. 

"Kami honorer K2 kembali meminta pemerintah, tolong selesaikan kami ini. Honorer K2 adalah utang pemerintah dan jangan hanya fokus kepada guru dan penyuluh. Tenaga teknis administrasi menunggu regulasi juga," demikian Masudi. (**)

Kategori :