Radarkoran.com - Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyorot soal adanya dugaan kios/los di Pasar Tradisional Kepahiang yang digadai atau disewakan oleh oknum, secara ilegal. Informasi ini, diterima bupati saat dirinya melakukan pantauan revitalisasi Pasar Tradisional Kepahiang beberapa hari yang lalu. Disana bupati menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan kios yang disewakan. Bahkan kabarnya, ada salah satu oknum yang menyewakan beberapa ruko secara sepihak dan tanpa adanya persetujuan dari Pemkab Kepahiang.
Terkait hal ini, bupati Kepahiang memastikan bahwa itu merupakan aktivitas ilegal yang bisa dipidanakan. Sebab menurutnya, kepemilikan aset ruko/los di Pasar Tradisional Kepahiang ini, murni milik pemerintah dan bukan perorangan.
"Kios dan los di Pasar Tradisional Kepahiang ini adalah aset kita, bukan milik perorangan. Siapapun tidak boleh menyewakan, menggadai atau bahkan memperjualbelikan kios ini kepada orang lain, tanpa izin. Bisa kita pidanakan," ujar bupati.
Menurut bupati, untuk menelusuri terkait hal ini, pihaknya telah memerintahkan Disperkop UKM Kepahiang untuk mendata ulang pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) los/kios di Pasar Tradisional Kepahiang.
BACA JUGA:Beraksi Saat Malam Hari, Pencuri Kopi di Kepahiang Ditembak Pemilik Kebun dengan Senapan Angin
"Kita sudah perintahkan Disperkop UKM Kepahiang untuk periksa lagi kepemilikan HGB nya, apakah masih berlaku atau tidak," sambungnya.
Sementara itu disisi lainnya, 70 persen kios atau los di Pasar Tradisional Kepahiang ini, diketahui sudah terisi oleh para pedagang. Berdasarkan catatan Disperkop UKM Kepahiang, hanya ada 30 persen saja yang masih kosong alias tidak bertuan.
"Kalau dari data kita, 70 persen diantaranya sudah ada pemiliknya. Jadi cuma 30 persen saja yang masih kosong, tapi apakah HGU nya masih berlaku atau tidak, kita akan pastikan lagi," demikian Plt. Kepala Disperkop UKM, Herman Zamzari, S.PKP, MP.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Saat tengah melakukan pemantauan terhadap upaya revitalisasi Pasar Tradisional Kepahiang, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menerima adanya laporan dari masyarakat. Laporan yang diterima kali ini, lagi-lagi adalah soal aset pemerintah yang telah digadai atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pantauan langsung Radarkoran.com, pada saat bupati tengah melakukan pantauan di dalam kios Pasar Tradisional, langkah bupati tiba-tiba dihentikan oleh salah seorang masyarakat yang juga merupakan pedagang atau penyewa kios di dalam Pasar Tradisional Kepahiang. Bukan tanpa dasar, pedagang ini melaporkan adanya dugaan pemindahtanganan secara ilegal terhadap kios di dalam Pasar Tradisional Kepahiang yang sejatinya, merupakan aset milik Pemkab Kepahiang.
Menindaklanjuti laporan ini, Bupati Kepahiang saat itu juga langsung memerintahkan Plt. Kepala Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pedagang yang memegang HGB los atau kios di Pasar Tradisional Kepahiang. Jangan sampai, ada pedagang yang menyewakan atau bahkan memperjualbelikan kios dan los di Pasar Tradisional ini kepada orang lain, sebab itu merupakan tindakan ilegal.