Radarkoran.com- Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan elektronik dan kendaraan, salah satunya motor royal enfield. Penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah Ridwan Kamil merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Apa saja yang kita sita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dikutip bacakoran.co, Senin 14 April 2025.
Ditambahkan, juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor.
"Satu unit Motor Royal Enfield," ungkap Tessa.
Selain melakukan penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB.
"Nanti kita tunggu waktunya ya, kapan saudara RK (Ridwan Kamil) akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timelinenya," jelasnya.
"Yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu," lanjutnya.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, dilakukan oleh penyidik KPK pada hari Senin, 10 Maret 2025. Bahkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK berlangsung selama tiga hari berturut-turut dan menghasilkan penyitaan sejumlah uang yang disimpan dalam bentuk deposito. Penyidik KPK menyita total uang tunai sebesar Rp 70 miliar rupiah yang disimpan dalam deposito, serta sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat. Penggeledahan rumah Ridwan Kamil (RK) merupakan langkah pertama KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Sejauh ini, dalam dugaan kasus Bank BJB periode 2021-2023, KPK telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing, mantan Direktur Utama Bank BJB, YR, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH, tiga tersangka dari pihak swasta KAD, pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, S pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan RSJK, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Sebagai informasi, harga motor Royal Enfield bervariasi tergantung modelnya, mulai dari Rp 106,5 juta hingga Rp 258,5 juta.
Motor Royal Enfield 350:
Royal Enfield Classic 350 dibanderol dengan harga mulai dari Rp 122,9 juta
Royal Enfield Hunter 350 dibanderol dengan harga mulai dari Rp 106,5 juta
Royal Enfield Bullet 350 dibanderol dengan harga Rp 115,1 juta
BACA JUGA:Pejabat di Kabupaten Kepahiang Tuntas LHKPN: Siapa Pejabat Paling Kaya?