Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Mulai Dibahas

Minggu 20 Apr 2025 - 16:44 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong telah membahas teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang akan dibuka Juni mendatang.

"PPDB dan SPMB adalah dua sistem yang sama-sama digunakan untuk menerima murid baru di sekolah. Namun, SPMB merupakan pengganti dari PPDB yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Karena itulah dari jauh hari, kita mulai melakukan pembahasan terkait teknis dan penerapan SPMB itu sendiri," ujar Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Drs. Noprianto, MM.

Dia menjelaskan, perbedaan utama antara PPDB dan SPMB tidak terlalu banyak. PPDB adalah istilah lama, sementara SPMB adalah istilah baru yang digunakan untuk sistem penerimaan murid baru.

Sementara untuk jalur penerimaannya sendiri, PPDB memiliki jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga prestasi.

BACA JUGA:Bupati Fikri: Sekolah Harus Gratis!

Sedangkan SPMB memiliki jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Jalur domisili menggantikan jalur zonasi. Jalur mutasi juga diperluas untuk mencakup guru yang mengajar di sekolah.

"Dari jalur yang ditetapkan, itu kuota penerimaannya juga mengalami perubahan. SPMB SD jalur domisili tetap minimal 70%, afirmasi 15%, mutasi maksimal 5%, dan prestasi tanpa perubahan. Namun SPMB SMP jalur domisili minimal 40%, afirmasi minimal 20%, prestasi minimal 25%, dan mutasi maksimal 5%. Dengan adanya batas minimal dan maskimal tersebut, maka kita bisa menyesuaikan kapasitas siswa yang mendaftar di sekolah masing-masing," jelasnya.

Dia juga menyampaikan, SPMB dirancang agar lebih seragam di seluruh daerah, dengan pengawasan lebih ketat terhadap transparansi dan integritas seleksi. 

Kategori :

Terkait