Radarkoran.com - Rencana serahterima aset berupa Rusun ASN yang berada di belakang kantor bupati Kabupaten Lebong dalam waktu dekat akan kembali dibahas. Dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong akan menemui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV (BPPPS IV) guna membahas rencana tersebut.
Kepala Dinas Perkim Lebong, Epan Gustanto, SP, tahun 2024 lalu Rusun ASN tersebut sebelumnya sudah dilakukan rehab lewat program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR). Meski perbaikan tersebut telah tuntas dilaksanakan, namu hingga saat ini proses serah terima aset belum juga dilakukan.
"Rencananya kami akan menemui BPPPS IV untuk menanyakan kelanjutan serahterima aset ini. Kendalanya masih sama, yaitu menunggu berita acara dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR," jelas Epan.
Jika berita acara dari Kementerian PUPR telah keluar, maka proses serah terima Rusun ASN dapat dilakukan. Pemkab Lebong memastikan akan menerima aset tersebut sebagai bagian dari fasilitas penunjang bagi ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
"Kita siap menerima karena semua kekurangannya sudah diperbaiki," singkat Epan.
BACA JUGA:Realisasikan DD, Kades Diingatkan Tingkatkan Koordinasi
Proses serah terima Rusun ASN tersebut diharapkan bisa segera dilaksanakan agar bangunan tersebut bisa kembali dimanfaatkan oleh Pemkab Lebong.
Perbaikan Rusun ASN ini sendiri sebelumnya merupakan salah satu persyaratan yang disampaikan oleh Pemkab Lebong sebelum aset tersebut dihibahkan dari kementrian ke Pemkab Lebong. Rehab sendiri dilakukan pada sejumlah fasilitas Rusun ASN yang sebelumnya mengalami kerusakan. Seperti pada bagian plafon, dinding, instalasi listrik dan air.
Wacananya setelah diserahterimakan kepada Pemkab Lebong, Rusun ASN yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei itu ditargetkan bisa menjadi salah satu sektor pendapatan baru bagi daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut akan dipungut dari biaya sewa kamar yang ada pada rusun ASN.