Radarkoran.com - Oknum guru inisial RKZ, nampaknya bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Oknum guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kepahiang ini, sebelumnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, lantaran nekat melakukan dugaan penganiayaan terhadap seorang Kepala Sekolah tingkat SMP yang juga merupakan guru karate, M. Yani.
Disebutkan lama mendekam di penjara lantaran, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang telah menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk mengungkapkan bahwa, berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, maka yang bersangkutan terancam sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Oknum guru yang sebelumnya kita amankan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap salah seorang Kepsek di Kabupaten Kepahiang ini, disangkakan Pasal 351 ayat 1," ujar Kasat Reskrim, Senin 28 April 2025.
Menurut Kasat, untuk saat ini oknum guru yang bersangkutan juga masih terus diperiksa oleh penyidik dan menjadi tahanan Polres Kepahiang sampai dengan pemberkasan selesai dilakukan. Setelah pemberkasan selesai, maka secara aturan tersangka dan juga barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut atau yang dikenal sebagai P21.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat di Kepahiang Bakal Dibangun Berdekatan dengan Waterpark Kabawetan
"Sekarang yang bersangkutan masih kita tahan, serangkaian pemeriksaan masih dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan bahwa, terduga pelaku sendiri, disebut pernah bermasalah dengan beberapa rekan kerja di tempat ia mengajar. Bahkan akibat ulahnya tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sudah beberapa kali melakukan mediasi.
"Dikbud sudah beberapa kali datang ke sekolah yang bersangkutan untuk melakukan mediasi. Karena sebelum dengan kepala sekolah ini (korban), yang bersangkutan juga pernah terlibat masalah dengan beberapa rekan kerjanya," ungkap Sekkab
Terpisah, Kepala Dikbud Kepahiang, Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM melalui Kasubag Umum dan Pembina Kepegawaian, Lia Febriani, SE juga mengatakan hal yang sama. Diungkapkan Lia, oknum guru yang bersangkutan telah diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2009 lalu. Selama 16 tahun mengabdi sebagai soerang PNS, yang bersangkutan memang sudah beberapa kali dilaporkan memiliki permasalahan dengan sejumlah rekan kerja. Bahkan oknum guru ini juga pernah memiliki catatan hitam di Dinas Pendidikan lantaran, pernah di nol jam kan (tidak memiliki jam mengajar) oleh Kepala Sekolah di tempatnya mengajar.
"Yang bersangkutan ini pernah punya catatan hitam, yaitu pernah di nol jam kan oleh Kepala Sekolahnya," jelas Lia.
Disisi lainnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Bermani Ilir Kepahiang Bengkulu, M. Yani yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru inisial RKZ, kini masih dalam tahap pemulihan dari cidera yang dialaminya. Teranyar diketahui kalau Kepala Sekolah tersebut, mengalami sejumlah luka di bagian pelipis kiri dan juga kelopak mata.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, M. Yani mengalami luka robek di bagian pelipis dan harus mendapatkan sejumlah jahitan. Sementara pada bagian kelopak matanya, tampak masih lebam dan berwarna kemerahan.
Berdasarkan pengakuannya, dirinya memang sempat mendapatkan beberapa kali pukulan dari terduga pelaku. Tidak ingat secara pasti jumlahnya, namun menurut Yani pukulan tersebut dilayangkan terduga pelaku kepadanya, lebih dari 2 kali.
Terkait motif, M. Yamin tidak bisa memastikannya. Namun jika menerka-nerka, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, dilatari lantaran sakit hati dan juga dendam karena dimutasi.