Radarkoran.com - Beberapa jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini sedang mengalami kekosongan atau diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Menyikapi kondisi ini, Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE.,MAP mengatakan jika pihaknya belum bisa melakukan mutasi atau rotasi jabatan dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan jabatan sejumlah kepala OPD tersebut. Saat ini pihaknya justru fokus menyelesaikan persoalan sejumlah pejabat yang dimutasi tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI meminta agar pejabat yang masuk dalam daftar mutasi dikembalikan lagi ke posisi semula maupun jabatan setara. Hanya saja instruksi BKN belum sepenuhnya dilaksanakan menyebabkan pemblokiran puluhan data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Yang jelas sekarang ini kita pemerintah daerah, kami Bupati dan juga wakil Bupati komitmen dengan janji kampanye kami. Kalaupun ada rolling mutasi, yang pertama sekali itu kami akan mengembalikan para ASN kita di jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang proses mutasinya terblokir. Hal ini yang memang pertama sekali kami lakukan," ungkap Bupati Fikri.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Beri Kejutan Ultah Kajari
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong telah berjanji akan mengembalikan posisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak mutasi yang dinilai unprosedural di bulan Januari 2024 lalu. Namun hingga saat ini bulum kunjungan diselesaikan. Bupati Fikri memastikan persoalan mutasi yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya ini akan segera diselesaikan.
"Kalaupun ada kekosongan dan jabatan Plt itu kan tidak juga membutuhkan proses daripada pemerintahan yang ada saat ini. Jadi target kita untuk mutasi yang pertama sekali, yang akan dilakukan Fikri-Hendri ini yakni pengembalian PNS yang kemarin mutasi dua kali terblokir," sampai Bupati Fikri.
Lebih jauh dikatakan Bupati Fikri, sejauh ini proses pengembalian jabatan para ASN yang terblokir sedang berproses dan hampir rampung dilakukan. Sehingga dalam waktu dekat akan diselesaikan.
"Saat ini sedang berproses dan hampir rampung. Tolong doakan semoga bulan ini bisa kita lakukan pelantikan ulang kepada mereka," singkatnya.
Untuk diketahui, terdapat sekitar 21 ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang datanya diblokir oleh BKN RI. Komitmen pemerintah daerah sebelumnya yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi I DPRD Rejang Lebong pada Desember 2024 lalu, posisi jabatan ASN tersebut akan dikembalikan pada Januari 2025.