Pegang Bukti Ini, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Bakal Seret Pimpinan? Soal Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Senin 12 May 2025 - 17:01 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan RY selaku mantan Sekwan, IN selaku mantan bendahara dan DD selaku PPTK sebagai tersangka dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Dalam pelaksanaannya, Kejari Kepahiang memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi ini akan terus dikembangkan hingga ke akarnya. 

Baru-baru ini, RY melalui kuasa hukumnya, Joni Bastian menyebutkan bahwa, adanya aliran dana kepada pimpinan yang saat itu masih menjabat. Joni Bastian menyebutkan bahwa, ucapan ini bukan cuma sekedar isapan jempol belaka dan bukan pula sekedar kabar angin. Sebab menurutnya, kliennya tersebut memiliki sejumlah bukti yang memperkuat adanya dugaan aliran dana ke pimpinan.

"Ini bukan cuma sekadar omongan saja. Menurut klien kami, dia punya bukti untuk memperkuat statmen tersebut," ujar Joni.

Disinggung terkait bukti apa yang dimiliki oleh RY, Joni menyebutkan bahwa ada sejumlah bukti seperti kwitansi dan juga tangkapan layar berupa chatting antara kliennya dan juga pimpinan tersebut. Bukti-bukti ini sendiri lanjut Joni, sudah diserahkan oleh kliennya kepada penyidik Kejari Kepahiang.

"Klien kami tetap pada pendiriannya untuk membantu penyidik dalam mengupas tuntas kasus ini, bukti-bukti yang dimiliki klien kami tersebut, sudah diserahkan kepada penyidik Kejari Kepahiang," sambungnya.

BACA JUGA: Pengembalian TGR di DPRD Kepahiang Capai Rp 9 Miliar, Sisanya?

Sebelumnya diberitakan bahwa, dalam dugaan Kasus Tipikor di DPRD Kabupaten Kepahiang ini, RY selaku mantan Sekwan DPRD Kepahiang dan baru saja resmi dilantik sebagai Staff Ahli Pemkab Kepahiang, ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Selain RY, Kejari Kepahiang juga menetapkan IN dan DD selaku bendahara dan PPTK sebagai tersangka lainnya. Dari hasil penghitungan penyidik, dugaan Tipikor DPRD Kepahiang ini membuat negara mengalami tekor hingga mencapai Rp 12 miliar. Namun hitungan ini disebutkan masih bersifat sementara, sampai nanti ada ekspos resmi dari BPKP Provinsi Bengkulu.

RY melalui kuasa hukumnya mengungkapkan sebuah pengakuan yang mengejutkan. Seolah tak mau dijadikan kambing hitam, RY membeberkan bahwa aliran dana korupsi ini, juga menyeret sejumlah nama yang menurutnya, juga harus bertanggung jawab. Tidak cuma itu, menurut Joni, kliennya tersebut mencairkan anggaran untuk pimpinan yang dimaksud dengan cara unprosedural. 

"Permintaan sejumlah uang ini, dilakukan secara unprosedural. Seperti mengatakan butuh dana untuk pembiayaan terhadap sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya terhadap kedinasan, dan juga lainnya," demikian Joni Bastian. 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Setelah menjalani serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Mantan Sekretaris dewan atau Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, RY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, Rabu 7 Mei 2025 sore. Selain mantan Sekwan Kejari Kepahiang juga menetapkan 2 tersangka lainnya mantan bendara In dan DD. Ketiga tersangka diduga terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. 

Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12 miliar.

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif. 

Kategori :