Radarkoran.com - Tahun 2025, DP3AP2KB Kabupaten Lebong mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 400 juta dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). DAK ini merupakan kali pertama yang diterima Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Plt Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebong, Desperawati SE, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan bentuk dukungan Kemen PPPA terhadap upaya penanganan kasus-kasus perempuan dan anak di daerah.
"Lebong mendapatkan bantuan DAK sebesar Rp 400 juta," ujar Desperawati.
Ia menambahkan, salah satu syarat penting untuk mendapatkan kucuran dana tersebut adalah terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.
Meski UPTD PPA di Lebong saat ini masih dalam tahap pematangan, pemerintah pusat memberikan pengecualian lantaran tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA:Pajak Air Permukaan Terkumpul Rp1,2 Miliar
"Syarat mendapatkan DAK non fisik harus ada UPTD PPA. Tapi ada pengecualian, sehingga kita mendapatkan kucuran dana dari kementerian," jelasnya.
Dana DAK non fisik ini akan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan penting, seperti bantuan hukum, bantuan psikologis, penyediaan rumah aman, serta layanan lain untuk korban kekerasan. Kegiatan tersebut direncanakan mulai berjalan pada Juni 2025.
"Didapatnya DAK tentunya bisa lebih memaksimalkan pihak kami dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk PPA," tukasnya.