Jaksa Pastikan Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: Wajib Ditunggu Hasilnya!

Selasa 13 May 2025 - 17:54 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, RY selaku mantan Sekwan, IN selaku mantan bendahara dan DD selaku PPTK, langsung di bawa menuju Lapas Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong dengan status sebagai tahanan jaksa. Ketiga tersangka dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini, menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Terbaru, RY melalui kuasa hukumnya, Joni Bastian menyebutkan bahwa, adanya aliran dana kepada pimpinan yang saat itu masih menjabat. Menurut Joni, segala macam bukti untuk memperkuat statmen tersebut, sudah diserahkan kepada penyidik Kejari Kepahiang.

Menanggapi soal aliran dana ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH memastikan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk mengembangkan kasus tersebut. Bahkan dengan tegas dirinya menyatakan bahwa, kemanapun dana tersebut mengalir, pihaknya tetap akan menelusurinya hingga ke akar.

"Terkait aliran dana ini, sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa kami buka. Tapi percaya lah, kemanapun dana tersebut mengalir, kami berkomitmen untuk menelusurinya," sampai Kasi Pidsus.

Mengenai KN sendiri lanjut Kasi Pidsus, sejauh ini memang sudah ada progres pengembalian. Hanya saja pengembalian yang dilakukan oleh masing-masing tersangka ini, masih jauh dari kata cukup untuk memulihkan kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi tersebut. Untuk itu, pihaknya beberapa waktu yang lalu juga sudah melakukan tracking aset yang dimiliki oleh masing-masing tersangka. Apabila memang nantinya dimungkinkan, aset-aset milik tersangka bisa saja disita untuk menutupi kerugian yang dialami oleh negara tersebut.

BACA JUGA:Tesya Dimakamkan di TPU Durian Depun Kepahiang, Salah Satu Korban Tragedi Kapal Wisata Pulau Tikus

"Kita sudah melakukan tracking terhadap aset masing-masing tersangka, kalau memang nantinya memungkinkan, maka bisa kita lakukan penyitaan," sambungnya.

Sementara itu disisi lainnya, Kuasa Hukum RY, Joni Bastian mengungkapkan bahwa, da sejumlah bukti seperti kwitansi dan juga tangkapan layar berupa chatting antara kliennya dan juga pimpinan tersebut. Bukti-bukti ini sendiri lanjut Joni, sudah diserahkan oleh kliennya kepada penyidik Kejari Kepahiang.

"Klien kami tetap pada pendiriannya untuk membantu penyidik dalam mengupas tuntas kasus ini, bukti-bukti yang dimiliki klien kami tersebut, sudah diserahkan kepada penyidik Kejari Kepahiang," jelasnya.

Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12 miliar.

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif. 

Kategori :