Radarkepahiang.bacakoran.co - Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM memastikan Laporan Hasil Penilaian (LHP) penyelenggaraan jalan saat ini sudah ditindaklanjuti dan terus berproses.
Dalam hal ini OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang memiliki temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah berkoordinasi untuk menyelesaikan LHP penyelenggaraan jalan yang ada.
"Terkait pemeriksaan kinerja khususnya penyelenggaraan jalan, alhamdulillah OPD terkait sudah duduk bersama untuk menyusun rencana aksi tindak lanjutnya," ungkapnya.
Heru menambahkan, pihaknya juga akan duduk bersama membantu OPD terkait dengan menunjukkan langkah-langkah nyata penyelesaian LHP penyelenggaraan jalan.
Sehingga tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang ada, dapat dituntaskan dalam rentang waktu 2 bulan atau 60 hari setelah LHP penyelenggaraan jalan diserahkan BPK RI.
"Dari OPD tertentu sudah menyanggupi untuk menyelesaikan, karena sebenarnya sudah melalui mekanisme dari draf, kemudian menjawab berkaitan dengan draft-draft yang kemungkinan jadi temuan, itu semua sudah dibicarakan," sampainya.
Selain itu, Heru menyebut, sebelum rencana aksi disepakati juga sudah diberikan ruang waktu yang luas oleh tim BPK RI yang difasilitasi oleh inspektorat. Jadi dinilai tidak ada yang sulit untuk diselesaikan terkait dengan temuan BPK RI.
"Jadi sesungguhnya tidak ada yang sulit ya," tambah Heru.
BACA JUGA:LHP TA 2023, 4 Item Temuan BPK Wajib Ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang, Ada Perjalanan Dinas
Lebih jauh disampaikannya, temuan yang disampaikan BPK RI kepada Pemprov Bengkulu tidak ada yang bersifat kerugian negara, atau temuan yang bersifat murni perbaikan syarat-syarat terkait penyelenggaraan jalan daerah.
"Ini murni kinerja perbaikan dan koordinasi, memang ada saja yang sifatnya regulasi peraturan kepala daerah atau surat keputusan kepala daerah . Jadi sebenarnya clear semua, tinggal kita percepatan untuk melaksanakan," tutup Heru.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si mengatakan LHP penyelenggaraan jalan sudah dilakukan tindak lanjut oleh pihaknya termasuk dengan tahun-tahun sebelumnya yang sudah diselesaikan.
"LHP tahun 2023 ini kan masih tahap pertama dan sudah kita tindaklanjuti, sedangkan untuk 2022 sudah selesaikan semua dalam jangka 60 hari. Ini di Februari akan masuk lagi lebih teliti selama 40 hari, kita menunggu pemeriksaan ini, karena LHP yang bulan kemaren kan sifatnya sementara. Untuk lebih teliti lagi di 40 hari kedepan karena kalau tidak salah diFebruari BPK akan masuk lagi pemeriksaan, kita menunggu hasil ini," tutur Tejo.
Ia menyebut, pemeriksaan di bulan Februari 2024 nanti juga dapat diketahui dengan pasti apakah ada temuan yang bersifat pengembalian kerugian negara atau tidak.
"Untuk temuan pihak ketiga di tahun 2022 yang ada, ini sudah ada hasil dan sudah lunas, clear. Sedangkan 2023 belum keluar, nanti keluarnya bersamaan pemeriksaan di awal bulan Februari," demikian Tejo.