Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mendistribusikan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Lebong.
Penyerahan DBH tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, SE kepada Wakil Bupati Lebong Bambang ASB, S.Sos, M.Si pada Selasa, 13 Mei 2025 di Balai Raya Semarak Bengkulu.
"Dari penyaluran DBH pajak yang dilakukan oleh pak Gubernur Helmi, Lebong mendapatkan Rp 11.617.852.988, " kata Sekretaris BKD Kabupaten Lebong Agusty Ardianto, S.Sos.
Agusty menjelaskan DBH Rp11,6 Miliar yang diterima Kabupaten Lebong tersebut terdiri dari sejumlah item pajak. Diantaranya seperti DBH pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) triwulan I sebesar Rp533 juta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) triwulan I sebesar Rp931 juta.
Selanjutnya ada pembayaran PKB triwulan III sebesar 1,28 miliar, pajak air permukaan Rp296 juta dengan total Rp3,44 miliar. Jumlah tersebut ditambah dengan pajak rokok sebesar Rp8,5 miliar sehingga secara keseluruhan DBH yang diterima Kabupaten Lebong adalah Rp11,6 miliar.
BACA JUGA:DP3AP2KB Lebong Dapat DAK Non Fisik Rp400 Juta, Ini Kegunaannya
"DBH ini akan direalisasikan tahun 2025, " kata Agusty.
Namun demikian, Agusty mengaku belum mengetahui secara rinci terkait dengan pembayaran DBH tahun 2025 tersebut. Apakah DBH tersebut murni DBH tahun 2025 atau piutang DBH tahun 2024 lalu.
"Untuk kepastiannya kami masih menunggu SK salur dari Pemprov Bengkulu. Apakah pembayaran DBH tahun 2025 atau pembayaran piutang DBH tahun 2024, " singkatnya.