Radarkoran.com - Bidang Penapatan BKD Lebong menargetkan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2025 mulai didistribusikan pada Juni mendatang.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, M.Si mengatakan hingga pertengahan Mei 2025 pihaknya masih berupaya menuntaskan cetak DHKP dan SPPT PBBP2 yang ditarget tuntas dalam bulan ini.
"Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 akan dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing. Jadi nanti kades dan lurah di wilayah kecamatan itu akan dikumpulkan dan diserahkan, " lanjut Mongin.
Terkait dengan nilai dan jumlah objek pajak secara keseluruhan, Mongin mengaku jumlah pastinya belum bisa disampaikan. Alasannya karena proses input ketetapan PBBP2 dilakukan per kecamatan. Sehingga jumlah pastinya baru akan diketahui setelah proses input seluruh kecamatan tuntas dilaksanakan.
"Ini agar sistem kita lebih aman, sehingga proses input dilakukan per kecamatan. Setelah satu kecamatan selesai baru dilanjutkan untuk kecamatan lainnya, " tambahnya.
BACA JUGA:Launching Tanam Jagung Serentak di Tik Jeniak, Ini Pesan Wabup Bambang
Namun demikian target penerimaan PBBP2 tahun 2025 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2024 lalu yaitu diangka Rp 3,1 miliar.
"Penambahan objek pajak tidak begitu banyak. Kalaupun ada penambahan itu dari warga bukan perusahaan. Jadi jumlah kenaikannya tidak begitu signifikan, " tambah Mongin.
Mongin berharap setelah DHKP dan SPPT tahun 2025 didistribusikan camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.
"PBBP2 merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Lebong. Dengan membayar kewajibannya, nantinya masyarakat akan mendapatkan hasil pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak yang mereka bayar, " lanjut Mongin.
Nantinya setiap wajib pajak diberikan waktu hingga November 2025 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
"Kami yakin tahun ini target yang sudah ditetapkan bisa direalisasikan seratus persen, " demikian Mongin.