Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menerima dokumen aloaksi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada 13 Mei 2025 lalu.
Namun, hingga 16 Mei 2025 alokasi DBH lebih kurang Rp 21,03 miliar belum kunjung ditransfer ke Kas Daerah (Kasda) Pemkab Rejang Lebong.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE mengatakan, walaupun belum masuk ke Kasda, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bengkulu yang telah berkomitmen untuk melunasi DBH yang terutang.
"Sampai dengan hari ini prosesnya masih tetap berjalan terus, secara keseluruhan belum ditransfer ke kita," kata Andy.
Andy menambahkan, berdasarkan proses rekap dan pendataan yang dilakukan pihaknya, DBH yang dibayarkan Pemprov baru-baru ini merupakan utang pembayaran DBH di tahun 2024 lalu.
"Berdasarkan data yang diterima kemarin oleh pak bupati, kita dialokasikan Rp 21 miliar. Tapi posisinya belum masuk dan lagi dalam proses. Kita minta masuk secara keseluruhan," imbuhnya.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Rejang Lebong Kesulitan Penuhi Persyaratan Gerai Modern
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu masih terutang DBH sekitar Rp 25 miliar dari pendapatan DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pendapatan DBH pajak air permukaan serta pendapatan DBH pajak rokok. Adapun rinciannya dari pajak rokok Rp15.839.969.675 dan pajak kendaraan Rp5.190.042.355. Kemudian ada sisa DBH sebesar Rp4 miliar dari 3 jenis DBH yang belum dibayarkan.
"Kalau perhitungan kita masih ada (hutang Pemprov), selain Rp 21miliar itu, masih ada sekitar 4 sampai 5 miliar yang belum. Mungkin nanti kami komunikasikan dengan provinsi terhadap hal ini," sampai Andy.
Dirinya berharap, sisa hutang DBH yang belum dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu dapat diselesaikan secepatnya.
"Harapan kita ya sesuai dengan hak kita dan sesuai dengan peran provinsi. Kita juga berterimakasih kepada provinsi yang berkomitmen untuk membantu kita dalam hal pencairan DBH yang terutang," ujarnya.