Soal Kembali Mempekerjakan Honorer Database, Pemkab Rejang Lebong Tunggu Petunjuk

Senin 19 May 2025 - 17:06 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait mempekerjakan kembali atau mengangkat tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara), khususnya kategori R2-R3. 

Sesuai dengan informasi yang beredar sebelumnya, bagi honorer atau non ASN yang masuk database BKN, akan diangkat sebagai ASN paruh waktu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Alfian mengatakan jika skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, belum memiliki kepastian dan arahan pemerintah pusat.

"Untuk honorer database atau istilahnya itu R2/R3, kita masih menunggu arahan dari pusat," kata Budi 

Ia menambahkan, walaupun sebelumnya ada arahan untuk pengangkatan para honorer yang masuk database BKN, namun arahan tersebut belum disampaikan secara detail untuk teknis pelaksanaannya. 

"Walaupun sudah ada arahan terkait dengan PPPK paruh waktu, tapi hal ini kembali lagi dengan kondisi keuangan daerah. Apakah dikembalikan ke anggaran daerah atau ada teknis lainnya, kita masih menunggu arahan dari pemerintah pusat," ujarnya. 

BACA JUGA: Pemkab Rejang Lebong Dorong Sinergi Optimalkan PAD BPHTB

Untuk diketahui, sebagian para honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah daerah Rejang Lebong kini masih mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Kemudian, ada yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap I sebanyak 1.200 orang, yang saat ini tengah menunggu proses Nomor Induk PPPK-nya yang diperkirakan tuntas pada bulan Juni mendatang. 

"Untuk PPPK tahap I pengusutan NIP sudah kita lakukan, ditargetkan akhir bulan Juni sudah selesai dan SK mereka kita bagikan," singkat Budi.

Kategori :