Pemkab Kepahiang Bersurat ke KPK: Soal Aset Lahan Puncak Mall

Selasa 20 May 2025 - 18:15 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Meskipun sudah menang di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), namun aset lahan Puncak Mall Kepahiang, masih belum jatuh ke dalam genggaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Untuk itu, baru-baru ini dalam upaya memperjuangkan lahan puncak Mall tersebut, Pemkab Kepahiang kembali melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun termaktub di dalam surat tersebut, Pemkab Kepahiang meminta agar KPK memfasilitasi pihaknya untuk membahas hal ini secara langsung kepada pihak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Novriansyah, SE menuturkan bahwa, hal ini dilakukan agar Kemenkeu RI dapat segera melakukan pelepasan aset terhadap lahan Puncak Mall Kepahiang tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu, Pemkab Kepahiang kembali bersurat kepada KPK. Kali ini tujuannya meminta untuk difasilitasi ke Kemenkeu terkait pembebasan lahan Puncak Mall ini. Mudah-mudahan segera ditanggapi," ujar Herwin.

Menurut Herwin, apabila Kemenkeu nantinya telah melepas aset lahan Puncak Mall tersebut, maka pihaknya bisa langsung memproses penerbitan sertifikat baru atas nama Pemkab Kepahiang, selaku pemilik yang sah di mata konstitusi. Jika aset lahan puncak mall Kepahiang tersebut sudah tercatat dan sertifikatnya sudah berubah atasnama Pemerintah Kabupaten, maka Pemkab Kepahiang juga dapat memperbaharui kerjasama pemanfaatan aset lahan tersebut yang sejauh ini dimanfaatkan sebagai ritel modern tersebut.

BACA JUGA:Ada Anak Bawah Umur Terpapar HIV? Total 15 Kasus HIV Menghantui Warga Kepahiang

"Jika nantinya aset tersebut sudah dilepas, maka kita juga bisa bergerak untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Pemkab Kepahiang. Kemudian kedepannya, kita juga bisa memperbaharui kerjasama terkait pemanfaatan aset lahan tersebut," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, walaupun beberapa waktu yang lalu sudah ditengahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tapi kenyataannya sengketa lahan Puncak Mall Kepahiang yang berada di tengah-tengah kota Kabupaten Kepahiang, belum juga tuntas. Dengan begitu, dipastikan sampai saat ini persoalan lahan Puncak Mall belum secara sah menjadi milik Pemkab Kepahiang. Alasannya karena aset tersebut masih tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian LHK Cq BPDAS dengan status pemegang aset Kementerian Keuangan(Kemenkeu). 

Kategori :