Radarkoran.com - Retribusi parkir di Kabupaten Lebong hingga Mei 2025 baru menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 5 juta. Padahal target yang dibebankan kepada Dinas PUPR-Hub sebagai OPD pemungut tahun ini mencapai angka Rp 100 juta.
Melihat realisasi parkir tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong Elvi Andriani, SE mengaku pesimis jika target retribusi parkir tahun ini bisa mencapai target.
"Jadi untuk Januari dan Februari itu belum ada SK penanggungjawab titik-titik parkir. SK baru ada pada Maret. Melihat realisasi kurang lebih 2 bulan terkahir (Maret-April, red) yang hanya Rp 5 juta, kami pesimis target tersebut bisa tercapai, " kata Elvi.
Lebih jauh, Elvi menjelaskan saat ini ada 4 titik parkir yang diberikan tanggungjawab untuk memungut PAD dari sektor retribusi parkir. Yaitu di Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, Taman Smart City Karang Nio, Pasar Rakyat Muara Aman dan Pasar Muara Aman.
Elvi mengaku saat ini Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub tengah mengkaji untuk menambah titik parkir baru. Langkah ini dilakukan untuk menambah potensi penerimaan retribusi parkir dalam memaksimalkan PAD yang sudah ditargetkan.
BACA JUGA:Kurban 5 Sapi, Kantor Kemenag Lebong Siapkan 3 Lokasi
"Lokus lokasi parkir baru ini misalnya di beberapa pasar pekan. Saat ini sedang dipelajari oleh Bidang Perhubungan untuk menambah PAD parkir, " lanjutnya.
Lebih jauh Elvi menjelaskan sesuai dengan Perda yang dimiliki Kabupaten Lebong, tarif pakir untuk kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp 2 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3 ribu.
"Setiap titik parkir yang dibebankan memungut retribusi parkir sudah ada masing-masing koordinator wilayahnya yang ditunjuk. Kami berharap masing-masing bisa memaksimalkan PAD yang sudah ditargetkan, " demikian Elvi.