Radarkoran.com- AR (29) warga Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, saat ini masih mendekam di balik jeruji Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Kamis 22 Mei 2025. Pria yang diamankan lantaran diduga melakukan aksi bongkar rumah dan mencuri sepeda motor di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi ini, telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Hariyala, SH menuturkan bahwa, terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran, ingin menggunakan sepeda motor milik korban secara pribadi.
"Motor itu bukan untuk dijual oleh tersangka, namun ingin digunakannya secara pribadi," ujar Dody.
Menurut Dody, saat ini pihaknya juga telah memeriksa jejak kriminal tersangka dan diketahui bahwa yang bersangkutan bukan seorang residivis kasus apapun.
BACA JUGA:4 Kelurahan di Kecamatan Kepahiang Mulai Sediakan Mobil Sampah: Kelurahan Lainnya Bagaimana?
"Kami sudah periksa catatan kriminalnya, ternyata tidak oernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Ini adalah yang pertama kali," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Jajaran Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengamankan AR (29) warga Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu 21 Mei 2025 dini hari. Pria yang diketahui berprofesi sebagai petani ini, diamankan polisi lantaran diduga melakukan aksi bobol rumah dan mencuri 1 unit sepeda motor jenis Viar Nopol. BG 4733 DS, milik warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi. Terduga pelaku diamankan oleh pihaknya di rumahnya sendiri di daerah Pungguk Lalang.