Radarkepahiang.baakoran.co - Kerawanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan hanya perbuatan secara fisik yang dilakukan langsung oleh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Tapi kerawanan Pemilihan Umum juga terjadi di Media Sosial (Medsos), serta bahkan lebih sulit untuk dikontrol. Diketahui. pascadebat Calon Presiden - Calon Wakil Presiden bukan hanya visi misi yang ditampilkan, tapi lebih kepada saling serang antar pendukung di Media Sosial.
Jaksa Fungsional Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH mengatakan, indek kerawanan atau pelanggaran saat Pemilihan Umum berlangsung akan lebih tinggi di Media Sosial. Seperti halnya ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, serta penyampaian informasi yang bermuatan sara. Indek kerawanan inilah yang sering dimainkan di Platform Media Sosial.
"Ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan infromasi bermuatan sara yang sering sekali muncul di platform media sosial. Ini sangat rawan sekali terjadi. Indeks rawan pemilu 2024 di media sozsial sulit dikontrol. Karena untuk sekarang atau saat Pemilihan Umum ini, polanya bukan lagi menyampaikan visi misi tapi plantya sudah saling serang," kata Jaksa Fungsional Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH belum lama ini.
Terkait indek kerawanan Pemilu di media sosial ini susah untuk dicegah atau dilakukan kontrol. Dengan itupula, langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang khusus untuk di Kabupaten Kepahiang, akun media sosial yang digunakan untuk kampanye harus terdaftar di KPU.
"Untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, media sosial baik itu Facebook, twitter, Tiktok dan sejumlah media sosial lainnya harus terdaftar di KPU Kepahiang. Tujuannya supaya jajaran Pengawas Pemilihan Umum bisa melakukan kontrolnya terhadap tahapan kampanye yang dilakukan masing - masing partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang," sampai Jaksa Rizka.
BACA JUGA:Awasi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Minta Bantuan Warga Kepahiang
Khusus untuk Kabupaten Kabupaten Kepahiang sendiri, jika terjadi ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan informasi yang bermuatan sara. Sementara Media Sosial tidak terdaftar di KPU Kabupaten Kepahiang bisa memunculkan pelanggaran baru. Dalam rangka mengantisipasi indek kerawanan Media Sosial saat Pemilihan Umum ini, selain Bawaslu yang melakukan pemantauan peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang juga diminta taat aturan serta taat atas regulasi yang telah ditetapkan.
"Manfaatkan masa kampanye sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan KPU Kepahiang. Gunakan segala metode kampanye yang telah ditetapkan baik Media Sosial dan sejumlah metode kampanye lainnya. Serta ciptakan situasi dan kondisi di Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tentram sehingga Pemilihan Umum berjalan dengan sukses," demikian Jaksa Fungsional Rizka.