Radarkoran.com - Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu meminta nilai simpanan pokok dan simpanan wajib masyarakat yang menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak memberatkan.
Kehadiran Kopdes Merah Putih yang digagas pemerintah pusat itu diharapkan menjadi solusi masyarakat khususnya pelaku usaha maupun warga. Anggaran untuk Kopdes Merah Putih nanti di gelontorkan pemerintah yang wacananya mencapai sebesar Rp 3 miliar tersebut, diperuntukan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program. Yang tujuannya, untuk mendukung kemandirian desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan ekonomi lokal. Anggaran Rp 3 miliar yang digelontorkan, termasuk untuk digunakan pendirian dan pengembangan koperasi, pengadaan gudang, pelatihan, dan berbagai kegiatan lainnya yang mendukung koperasi.
Kabid Diskop dan UKM Kabupeten Kepahiang, Neri Mardianengsih, SE Jumat 23 Mei 2025 mengatakan, dalam nilai simpanan pokok dan simpanan wajib masyarakat yang menjadi anggota Kopdes Merah Putih tidak memberatkan.
"Kalau kami memberikan gambaran supaya jangan sampai memberatkan masyarakat desa yang jadi anggota koperasi," kata Neri
Pihaknya menyarankan untuk simpanan pokok yang dibayarkan satu kali saat menjadi anggota minimal Rp 10.000 dan untuk simpanan wajib yang dibayarkan secara rutin setiap bulan minimal Rp 5.000.
BACA JUGA: Sah! Desa Karang Anyar Bentuk Kopdes Merah Putih
"Kenapa kami minta agar jangan sampai memberatkan, karena ada Inpres (Instruksi Presiden) yang salah satunya ditujukan kepada Mensos (Menteri Sosial) untuk mendorong penerima bansos (Bantuan sosial) menjadi anggota koperasi," terang Neri.
"Jadi kalau warga penerima bansos tentu kita harus mempertimbangkan bagaimana kondisi ekonomi dan kemampuannya, khawatir memberatkan jika terlalu besar. Banyak juga yang mau di atas nilainya, itu silakan bagaimana kesepakatan masing-masing desa," sambungnya.
Neri menambahkan, desa yang sudah menyelenggarakan Musdesus harus mengirimkan berita acara hasil musyawarahnya untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan untuk pengajuan Kopdes pengakuan sebagai badan hukum dengan akta notaris.
Penyelesaian akta notaris 105 Kopdes di Kepahiang diharapkan selesai pada akhir Juni 2025.
"Karena tanggal 12 Juli 2025, se Indonesia harus sudah launching Koperasi dengan notarisnya," pungkasnya.