Radarkoran.com - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, BPK Perwakilan Bengkulu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP PSH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
Predikat WTP PSH ini langsung diterima oleh Gubernur Helmi Hasan dengan didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi dari BPK RI Perwakilan Bengkulu melalui sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh badan pemeriksaan keuangan pada Senin, 26 Mei 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA mengatakan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP.
"Sesuai dengan regulasi, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," kata Arif Agus.
Ia menambahkan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari perbaikan atas rekomendasi yang diberikan.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujarnya.
BACA JUGA:DBD di Bengkulu Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada
Sementara itu, Gubernur Helmi Hasan dalam sambutannya menyampaikan ucapakan terima kasih kepada seluruh jajaran dilingkungan Pemprov Bengkulu yang telah bekerja demi memberikan yang terbaik kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kita mendapatkan WTP walaupun dengan catatan. Hal ini suatu hal yang menggembirakan, semua sangat bangga. Kita juga insyallah akan menindaklanjuti catatan yang sudah disampaikan. Saya ucapkan terima kasih pak sekda dan jajaran terutama inspektorat" kata Helmi.
Lebih jauh, Gubernur Helmi berharap selama kepemimpinan dirinya lima tahun kedepan, provinsi Bengkulu akan terus menjadi lebih baik dalam berbagai aspek.
"Kami yakin lima tahun kedepan provinsi Bengkulu akan lebih baik, pelabuhan lebih baik, sekolah sma derajat lebih baik, infratruktur jalan jembatan akan lebih baik," ujarnya.
Untuk diketahui, adapun hal yang menjadi PSH dalam pemberian opini WTP atas LKPD tahun 2024 ini adalah:
1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, dimana belanja modal Modular Operating Theater (MOT) pada RSUD M. Yunus tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp949,02 juta. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan ke Kas Daerah sebesar Rp260 juta;