Radarkepahiang.bacakoran.co - Setelah 4 hari berjalan masa kampanye rapat umum atau kampanye akbar di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, belum satupun menerima tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Belum diketahui pasti, apakah waktu yang tersedia selama 21 hari untuk pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum tersebut tidak dimanfaatkan. Atau memang Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang masih mengurus STTP kampanye akbar atau rapat umum di Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Dikonfirmasi, Rabu 24 Januari 2024 Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, pada prinsipnya untuk pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum KPU Kabupaten Kepahiang hanya menerima tembusan STTP saja. Sedangkan segala proses itu dilakukan masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024 di Polres Kepahiang.
Sampai dengan saat ini, papar Anthaka, KPU Kabupaten Kepahiang belum satu pun menerima tembusan STTP terkait pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum.
"Dalam hal kampanye akbar atau rapat umum, kami dari KPU Kepahiang hanya menerima tembusan saja dari Parpol peserta Pemilu. Namun sudah 4 hari masa kampanye akbar atau rapat umum dimulai, belum satu pun Parpol peserta Pemilu yang menyampaikan tembusan STTP pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum kepada kami KPU Kepahiang," kata Anthaka.
Terpisah dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, peran Bawaslu terkait pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum sama dengan KPU. Bawaslu hanya menerima salinan atau tembusan dari Parpol peserta Pemilu. Sementara segala proses penerbitan izin pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum tersebut di Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Tidak Terdaftar di DPT, KPU Kepahiang Pastikan Pemilih Tetap Bisa Nyoblos, Asalkan...
BACA JUGA:Nyoblos ke TPS Wajib Bawa E-KTP, KPU Kepahiang: Mengantisipasi Masuknya Pemilih Eksodus
"Karena kita ini sifatnya hanya pengawasan saja, sehingga kita hanya menerima salinan atau tembusan saja jika ada Parpol peserta Pemilu yang akan melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum. Jika memang nanti ada tembusan atau salinan STTP yang masuk ke kami, maka pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum tersebut akan kami laksanakan," sampai Mirzan.
Dilanjutkannya, untuk melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum di Kabupaten Kepahiang, maka STTP dari Polres Kepahiang sifatnya wajib didapat oleh masing-masing Parpol yang akan melaksanakannya.
Jika Parpol tidak memiliki STTP yang dikeluarkan oleh Polres Kepahiang, maka pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum yang dilaksanakan bisa dibubarkan.
"STTP sifatnya wajib, dengan itupula Parpol peserta Pemilu yang akan melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum harus mengurus STTP ke Polres. Selanjutnya STTP yang diterbitkan oleh Polres disampaikan kepada kami Bawaslu, yakni sehari menjelang pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum dilaksanakan," demikian Mirzan.
Untuk diketahui, belum lama ini KPU Kepahiang sudah menyusun jadwal kampanye untuk partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Untuk jadwal kampanye akbar atau rapat umum tersebut terbagi dalam 3 kelompok sesuai dengan Parpol peserta Pemilu yang jadi pengusung Calon Presiden-Wakil Presiden.
Masing-masing Parpol yang terbagi dalam 3 kelompok tersebut mempunyai waktu 7 hari untuk melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum.
Untuk partai peserta Pemilu pengusung Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor urut 1 terdiri dari PKN, NasDem, PKS, dan Partai Ummat yang jadwal kampanye akbar atau rapat umumnya tanggal 21 Januari, 24 Januari, 27 Januari, 30 Januari, 2 Februari, 5 Februari, dan 8 Februari.