Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Desa Kembang Seri, Kecamatan Bermani Ilir, Provinsi Bengkulu menggelar musyawarah penetapan APBDes 2024.
Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kembang Seri itu dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD beserta anggota, Bhabimkabtimbas, Babinsa, pemuda dan tokoh perwakilan perempuan.
Musyawarah penetapan Apbdes 2024 dibuka oleh Ketua BPD dan dilanjutkan dengan sambutan Kades Kembang Seri Riyan Hidayat dan arahan dari camat Bermani Ilir.
"Apa yang menjadi program tahun 2024 bisa sama-sama kita mendukungnya, kita laksanakan, saling melibatan antara satu sama yang lain, agar apapun yang menjadi program desa nantinya bisa berjalan sesuai harapan”, tutur Kades Kembang Seri, Riyan Hidayat dalam sambutan singkatnya, Kamis 25 Januari 2024
Selain itu Kades Riyan meminta semua pihak agar bisa bersama-sama berkolaborasi dalam merealisasikan pembangunan desa. Peran Pemdes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dinilai sangatlah penting.
MUSYAWARAH : Pelaksanaan Musyawarah Penetapan APBDes 2024 di Aula Kantor Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir--IYUS/RK
"Sebelum penetapan, sebelumnya sudah dilakukan pradiskusi dan evaluasi antar BPD dengan pemerintah desa dan Kecamatan Bermani Ilir terkait arah kebijakan anggaran, " singkat Kades Riyan.
BACA JUGA:105 Desa di Kabupaten Kepahiang Tuntaskan LRA, Dinas PMD Mulai Verifikasi APBDes di Kecamatan
Sementara itu Camat Bermani Ilir Hamka, S.Sos dalam arahannya mengingatkan terkait hasil musyawarah penetapan APBDes 2024 dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi ada perubahan kebijakan dalam penggunaan anggaran di tahun 2023 lalu dengan tahun 2024 ini.
"Mohon lebih baik dan teliti dalam pengelolaan keuangan desa untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, " harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatangan berita acara penetapan APBDes 2024. Selanjutnya peserta musyawarah menyetujui dan menyepakati pokok yang menjadi musyawarah desa tersebut. (ism/pariwara)