BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Muara Aman Jalin Kerjasama dengan Kejari Lebong
Adapun 9 kriteria yang dimaksud adalah pemilih yang bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.
Meski demikian, proses pemuktahiran data pemilih ini akan kembali dilanjutkan mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024. Namun dalam tahapan ini hanya pemilih yang memenuhi kriteria 4 saja. Itu pun harus dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung seperti KTP, KK hingga surat pernyataan bermaterai.
"Untuk DPTb 16 Januari hingga 7 Februari 2024, 4 kriteria yang dimaksud adalah pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan, " singkat Rio.
Diketahui dari pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Lebong Juni tahun 2023 lalu ada 81.682 masyarakat Lebong yang ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sebarannya yakni Kecamatan Lebong Utara 12.347 pemilih, Lebong Atas 4.385 pemilih, Lebong Tengah 8.528 pemilih, Lebong Selatan 11.590 pemilih, Rimbo Pengadang 3.629 pemilih, Topos 5.027,
Bingin Kuning 8.194 pemilih. Selanjutnya Kecamatan Lebong Sakti 7.131 pemilih, Tubei 5.662 pemilih, Amen 6.543 pemilih, Uram Jaya 4.343 pemilih dan Kecamatan Pinang Belapis 4.303 pemilih.