Radarkoran.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang baru-baru ini telah melakukan penyitaan aset milik Kades Air Pesi, inisial JN alias UC, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, tahun anggaran 2023-2024.
Selain menghitung jumlah aset untuk memulihkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan, Kejari Kepahiang saat ini juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, untuk saat ini pengembangan masih tengah dilakukan oleh pihaknya. Apakah memang memungkinkan untuk menetapkan tersangka lain atau tidak? pihaknya belum bisa memastikannya.
"Tentu hal itu harus berdasarkan bukti-bukti dan juga keterangan saksi yang kuat, tidak bisa sembarangan. Kami belum bisa pastikan apakah ada tersangka lain atau tidak, namun yang jelas pengembangan masih kami lakukan," ujar Kasi Pidsus.
Menurut Kasi Pidsus, untuk saat ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana korupsi DD Air Pesi Tahun Anggaran 2023-2025. Apabila nantinya memang ditemukan adanya aliran uang hasil korupsi kepada pihak lain, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.apan tersangka lagi, kami akan segera informasikan," sambungnya.
BACA JUGA:Siap-siap Sanksi Menanti, Kepahiang Terapkan Perda Sampah: 40 Plang Imbauan Terpasang
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan JN alias UC sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024. Pria yang merupakan Kepala Desa Air Pesi ini, diduga telah menilep DD Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 hingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 400 juta.
Sejauh ini KN tersebut masih merupakan hitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang. Sehingga tidak menutup kemungkinan, adanya penambahan KN terhadap kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang negara tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.