Pihaknya berharap agar pelaku UMKM di Kabupaten Lebong untuk mendaftarkan usahanya pada e-katalog Pemkab Lebong. Eldi juga meminta agar OPD di lingkungan Pemkab Lebong untuk bersama-sama mendorong para pelaku UMKM mendaftar pada e-katalog.
BACA JUGA:Sejarah Desa Sungai Lisai, Desa di Zona Khusus TNKS (PART 1)
"Bagi pelaku yang berniat mendaftarkan usahanya bisa langsung mendatangi BPBJ. Kami sudah menyiapkan petugas untuk membantu para pelaku usaha mendaftar di e-katalog lokal ini, " lanjut Eldi.
Apalagi untuk mendaftar di e-katalog sendiri cukup mudah. Pelaku UMKM cukup membawa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi sebagai syararatnya.
"Untuk mendaftar cukup mudah. Tapi ketika untuk loging dan menambah produk pertama kali itu yang membutuhkan waktu satu hingga dua hari. Karena harus mendapatkan peresetujuan dari LKPP, " singkat Eldi. (skp)