Termasuk Rumah Pribadi, 7 Aset Kades Disita Jaksa: Kades di Kabupaten Kepahiang Dimiskinkan?

Jumat 13 Jun 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Setelah sebelumnya sempat menyita aset berupa mobil dan juga motor, Kejari Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset milik Kades Air Pesi, inisial JS alias UC, pada Jumat 13 Juni 2025.

Penyitaan aset kali ini, dilakukan usai Kejari Kepahiang melakukan pelacakan aset milik Kades Air Pesi. Pantauan langsung Radarkoran.com di lokasi, sedikitnya ada 7 aset milik Kades Air Pesi yang disita oleh jaksa.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, beberapa aset yang disita kali ini adalah berupa 2 unit rumah pribadi, healer, serta beberapa bidang tanah.

"Iya totalnya kurang lebih ada 7 aset milik Kades Air Pesi yang kita sita, sebelumnya sudah ada aset berupa kendaraan mobil dan motor yang sudah terlebih dahulu kita sita," ujar Kasi Pidsus.

Terhadap aset-aset ini, nantinya akan dihitung apakah akan mencukupi jumlah Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan atau tidak. Apabila nantinya masih belum memenuhi, maka pihaknya akan kembali melakukan pelacakan dan menyita aset-aset lainnya.

BACA JUGA: Majelis Hakim PN Kepahiang Tolak Gugatan Sita Jaminan Istana Megah Milik Eks Bendahara DPRD Kepahiang

BACA JUGA:Aksi Santai Curanmor di Kabawetan Terekam CCTV: Gasak Motor Scoopy Sembari Isap Rokok

"Nanti ada tim yang menghitung nilai aset-aset ini. Kalaupun nanti masih kurang, maka kemungkinan kita akan sita aset lainnya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan JN alias UC sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024. Pria yang merupakan Kepala Desa Air Pesi ini, diduga telah menilep DD Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 hingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 400 juta.

Sejauh ini KN tersebut masih merupakan hitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang. Sehingga tidak menutup kemungkinan, adanya penambahan KN terhadap kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang negara tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. 

Kategori :