Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka

Senin 16 Jun 2025 - 18:33 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan mantan Kasatpol PP Rejang Lebong berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP tahun anggaran 2021-2022 pada Senin sore, 16 Juni 2025. 

Sebelumnya, JM (52 tahun), mantan Bendahara Satpol PP lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rejang Lebong pada bulan Mei 2025 lalu. 

AR merupakan mantan Kasatpol PP Rejang Lebong tahun 2021-2022 yang juga sebagai pengguna anggaran dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada masa ia menjabat. 

"Hari ini kita kembali menetapkan tersangka baru yang tidak lain adalah mantan Kasatpol PP Rejang Lebong, AR," Kata Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH kepada awak media. 

Kasus korupsi ini terungkap setelah penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan bukti-bukti yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, JM diduga melakukan pemotongan honorarium TKS secara sistematis selama dua tahun anggaran, yaitu 2021 dan 2022. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengurangi jumlah honor yang seharusnya diterima oleh para TKS, dengan jumlah pemotongan yang bervariasi setiap bulannya.

BACA JUGA:Siapa Nama Calon PAW Anggota DPRD Kepahiang dari Partai NasDem? Begini Kata Ketua DPRD Igor

BACA JUGA:PT. TUMS Lakukan Pelanggaran Ini? Pemkab Kepahiang Laporkan ke APH

Setelah JM ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan berlanjut dan akhirnya AR yang menjabat sebagai Kasatpol PP pada masa itu juga terlibat dalam kasus tindak pidana tersebut.

"Jadi, untuk perkara pemotongan honorarium TKS ini setidaknya sudah ada dua orang tersangka yakni JM (bendahara) dan AR (mantan Kasatpol PP)," sampai Kajari. 

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH, pihaknya terus melakukan pendalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan honorarium TKS Satpol PP tersebut. Dan sejauh ini sudah ada lebih dari 100 saksi yang dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini belum ada lagi tersangka baru, tapi sudah ada 100 lebih saksi yang kita periksa. Potensi adanya tersangka baru masih sangat besar," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda rejang Lebong, Yusran Fauzi dan mantan bupati periode 2020-2024, Syamsul Effendi. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dan mendalami peran para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Kategori :