Radarkoran.com - Dari total 104 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, tercatat sudah 56 desa/kelurahan telah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Notaris sebagai dasar hukum pendirian koperasi erah putih. Sementara sisanya, masih menjalani proses administrasi, baik penerbitan SK Notaris maupun penandatanganan akta pendirian.
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, Yepi Purwanti, SE, M.Ak, menjelaskan bahwa dari 47 desa yang belum rampung, 37 di antaranya tengah menunggu penerbitan SK Notaris, sedangkan 10 desa lainnya dalam proses akad penandatanganan akta pendirian koperasi di hadapan notaris.
"Kemungkinan dalam waktu dekat seluruh desa dan kelurahan telah mengantongi SK Notaris pendirian koperasi Merah Putih," ujarnya.
Yepi menegaskan, pemerintah menargetkan seluruh proses pembentukan koperasi ini harus rampung sebelum 30 Juni 2025. Tenggat waktu tersebut mengacu pada surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Setelah seluruh desa dan kelurahan mengantongi badan hukum, maka pada bulan Juli akan dilakukan launching serentak bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
BACA JUGA: Bansos Sakit Direalisasikan, Segini Penerimanya
BACA JUGA: Calon Pengurus Baznas dan Pengurus Masjid Agung Baitul Makmur Curup Segera Diseleksi
"Waktu kita tidak banyak. Kami mengimbau desa dan kelurahan yang masih berproses untuk segera merampungkan administrasinya, agar siap mengikuti launching nasional koperasi Merah Putih nanti," imbuh Yepi.
Lebih jauh, Yepi menjelaskan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian rakyat berbasis desa.
"Ini instruksi Presiden untuk memperkuat sektor koperasi, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, meningkatkan produktivitas desa, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh," singkatnya.