Radarkoran.com -Camat Kepahiang Herman Zamzari,S.PKP,MP mengatakan Perangkat desa harus memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dengan baik. Tupoksi ini mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Dengan memahami tupoksi, perangkat desa dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas mereka, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar. Pemahaman yang jelas tentang tugas masing-masing perangkat desa dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan atau konflik antar perangkat. Tupoksi yang jelas juga membuat kinerja perangkat desa lebih akuntabel, karena setiap orang bertanggung jawab atas tugas dan fungsi yang telah ditetapkan" ujar Herman
BACA JUGA: Kantor Kelurahan Pensiunan Kepahiang Darurat: Butuh Perbaikan atau Pembangunan Baru
BACA JUGA: Dinas Pertanian Targetkan 2026 Petani Kepahiang Panen Gabah 35 Ton
Lanjut Camat Herman, pemahaman tupoksi yang baik juga berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Perangkat desa juga harus mampu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat desa berjalan sinergis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Dengan memahami dan melaksanakan tupoksi dengan baik, perangkat desa dapat berkontribusi secara optimal dalam mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan," pungkas camat