Sedang Menjalankan Tugas, Tenang Pemilih Bisa Pindah Memilih, Ini Cara dan Syaratnya

Minggu 28 Jan 2024 - 18:07 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Dalam hal ini pihaknya sudah meminta setiap PPK hingga PPS di tingkat desa/kelurahan untuk terus proaktif mencatat data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing untuk selanjutnya bisa dilaporkan secara berjenjang. 

"Kami pastikan petugas kami di tingkat desa dan kecamatan akan proaktif dalam proses pemuktahiran data pemilih ini. Kami juga berharap kepada masyarakat yang masuk dalam 4 kriteria pemilih untuk bisa melaporkannya ke PPS atau PPK agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, 14 Februari mendatang, " demikian Rio.

Kategori :