Radarkoran.com- Berdasarkan laporan yang dimiliki Pemkab Kepahiang, diketahui kalau sejauh ini dari 48 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Kepahiang, hanya sebagian kecil saja yang aktif menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, berkaitan dengan CSR sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Antara lain, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CSR tersebut bisa berbentuk barang dan bisa berupa uang. Bisa disalurkan sendiri oleh perusahaan, atau berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang. Terpenting, ada laporan yang disampaikan ke Pemkab Kepahiang berkaitan dengan penyaluran CSR dari perusahaan.
Menurut Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP, Pemkab akan melakukan upaya jemput bola untuk menarik CSR dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Kepahiang.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspadai Permintaan Sumbangan untuk Festival Tabut
BACA JUGA:10 Paket Pekerjaan Jalan Provinsi Berkontrak, Ini Daftarnya
"CSR ini kan 5 persen dari pendapatan perusahaan yang wajib dikeluarkan. Setahu saya, yang aktif berikan CSR di Kepahiang ini, hanya Bank Bengkulu saja," ujar bupati.
Karena ini pula, ke depan pihaknya akan mengambil langkah jemput bola dengan harapan CSR dari perusahaan kepada daerah di Kabupaten Kepahiang lebih maksimal.
"Kita akan jemput bola. Semoga saja penyaluran CSR nantinya di Kepahiang menjadi lebih maksimal," demikian bupati.