Radarkoran.com- Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memberikan teguran kepada 5 orang Kepala Desa (Kades). Kenapa? Ini disebabkan lantaran kelima orang Kades ini, sampai dengan saat ini diketahui tidak mengindahkan putusan PTUN.
Putusan PTUN yang tidak diindahkan oleh 5 orang Kades itu, telah sampai ke telinga Ombudsman RI. Sehingga Ombudsman pun, meminta agar bupati Kepahiang segera menindaklanjuti hal ini. Usut punya usut, putusan PTUN yang tidak diindahkan oleh 5 orang Kades ini adalah terkait, pemecatan sepihak terhadap sejumlah perangkat desanya masing-masing.
Perangkat desa tersebut, telah dinyatakan menang dalam PTUN dan Kades pun, diperintahkan untuk mengembalikan posisi perangkat itu ke jabatannya semula. Sayangnya, sampai dengan detik ini, tidak satupun Kades yang bersangkutan mengindahkan putusan itu, sehingga membuat Ombudsman RI terpaksa mengeluarkan ultimatum kepada Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA: Penambahan 10 Cabang Indomaret Ditolak: Bupati Kepahiang Zurdi Nata Beberkan Alasannya
BACA JUGA:Hasil Seleksi CAT PPPK Tahap II Kepahiang Diumumkan: Peserta Wajib Pahami Kode Ini
"Kades-kades yang bersangkutan sudah kita beri teguran, masing-masing kita minta untuk menindaklanjuti apa yang sudah menjadi putusan PTUN itu," ujar bupati Kepahiang.
Menurut bupati, apabila teguran ini juga tidak diindahkan, maka pihaknya akan menyerahkan laporan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang.
"Kalau memang tidak juga diindahkan, nanti kita akan sampaikan ke PN Kabupaten Kepahiang," pungkasnya.