Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, melakukan penyelidikan dugaan 9 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rangkap jabatan.
Sejumlah calon PPPK tersebut adalah Formasi 2024 yang sudah dinyatakan lulus pada seleksi yang dilaksanakan tahun 2025 ini. Mereka diduga masih merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya laporan yang masuk ke BKPSDM Bengkulu Tengah, yang menyebutkan jika calon PPPK bersangkutan belum menanggalkan jabatan lain pascalulus seleksi PPPK. Padahal berdasarkan aturan yang ada, mereka tidak boleh lagi rangkap jabatan.
Mengenai hal ini, Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), Mashuri, SE, MM membenarkannya. Dia mengatakan, pihaknya di BKPSDM Bengkulu Tengah menindaklanjuti instruksi dari Penjabat Sekretaris Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.
"Kami sudah menyurati semua OPD terkait serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang lulus PPPK namun merangkap jabatan. Sejauh ini, ada sembilan calon PPPK yang masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA: BKD Bengkulu Tengah Beberkan Penyebab Gaji ke-13 ASN di Beberapa OPD Telat Cair
BACA JUGA:393 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Tidak Lulus, Berikut Penyebabnya
"Mereka terdiri atas empat mantan calon legislatif atau Caleg, empat perangkat desa aktif, dan satu anggota BPD. Mereka calon PPPK yang terindikasi rangkap jabatan, dan nama-nama mereka diserahkan kepada Inspektorat Daerah untuk proses klarifikasi," sambung Mashuri.
Apa yang pihaknya lakukan, tambah Mashuri, sesuai dengan arahan Penjabat Sekretaris Kabupaten Bengkulku Tengah. Selanjutnya hasil verifikasi akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Inspektorat untuk penanganan berikutnya.
"Ya saat ini kami dari BKPSDM masih menunggu LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat daerah sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk koordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," terangnya.
"Ya setelah nantinya kami menerima LHP, akan kami teruskan ke BKN untuk meminta arahan lebih lanjut terkait status kelulusan dan pelantikan mereka, terutama bagi yang pernah mencalonkan sebagai anggota DPRD maupun yang masih menjabat dalam struktur pemerintahan desa," tutupnya.