Pengangguran di Lebong 'Garap' Pacar Bawah Umur di Rumah, Kini Sudah Hamil 5 Bulan

Senin 29 Jan 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - HA (20) seorang pengangguran warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian. HA dilaporkan ke polisi karena nekat garap pacarnya yang masih berstatus anak dibawah umur. Sebut saja Bunga =bukan nama sebenarnya= yang masih berusia 16 tahun. 

Saat ini Bunga diketahui sudah hamil 5 bulan akibat perbuatan pelaku. Mirisnya lagi aksi tidak terpuji itu justru terjadi di rumah HA hingga berulang-ulang kali. 

Kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Lebong, HA mengaku sudah 5 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Ke-5 aksinya tersebut dilakukannya di rumah HA. Tentunya Kasus harus menjadi perhatian bagi para orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya. 

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Lebong Senin 29 Januari 2024, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE, S.IK menjelaskan saat ini HA sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " kata Kompol Mulyadi.

BACA JUGA:3 Objek Wisata Ini Ditarget Hasilkan PAD Rp 75 Juta

Lebih jauh Mulyadi menjelaskan, perbuatan HA kepada korban terjadi pada tahun 2023 lalu. Tersangka menghubungi Bunga untuk bermain di rumahnya. Setelah itu HA menjemput korban. Saat di rumah, HA kemudian mengajak koran untuk ke kamar melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Pengakuan tersangka kepada penyidik, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali di rumah tersangka, " kata Mulyadi.

Sementara setiap melakukan perbuatannya, HA selalu mengiming-imingi korban untuk dinikahi jika menuruti keinginannya. Namun janji yang diucapkan tersangka tak semanis perbuatannya.

Saat korban sudah mengandung usia 2 bulan, justru HA pergi meninggalkan korban dan tak mau bertanggungjawab. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian ini untuk diproses secara hukum. 

"Jadi tersangka ini sebelum diamankan sempat melarikan diri dan DPO, " lanjutnya. 

Pelarian HA baru terhenti setelah anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankannya pada 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Lebong Usulkan jadi Tuan Rumah Tarkam 2024 ke Kemenpora

"Anggota mendapati informasi jika HA sedang berada di rumah. Dari informasi itu anggota langsung melakukan upaya penangkapan, " tambah Mulyadi.

Kategori :