Parah!! 2 Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Lebong Terjadi di Rumah

KONFERENSI PERS : Polres Lebong menggelar konferensi pers terkait 2 kasus persetubuhan anak di bawah umur, Kamis 2 Maei 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Unit PPA Satrekrim Polres Lebong berhasil mengungkap 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku dan korban yang berbeda. Namun ada kesamaan dari 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur yang berhasil terungkap itu. 

Apa?, 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur berbeda di Lebong itu justru terjadi di rumah tersangka maupun korban itu sendiri. Artinya peran orang tua dirasa perlu ditingkatkan dalam mengawasi anaknya. Sekali pun itu saat meninggalkan anaknya seorang diri di rumah ketika sedang bekerja di luar rumah.

Dari konferensi pers yang dilaksanakan Polres Lebong Kamis 2 Mei 2024, kasus persetubuhan anak dibawah umur pertama yang berhasil diungkap menimpa remaja 14 tahun, sebut saja Kuncup (nama samaran). Kepada penyidik, Kuncup mengaku sudah 3 kali digagahi oleh tersangka H (18).

Persetubuhan pertama terjadi pada 15 Oktober 2023, kemudian kejadian kedua pada 16 Oktober 2023 dan terakhir terjadi pada 11 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:KPU Lebong Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, Ini Hasilnya

"Dari tiga kali aksi persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa Kuncup, semuanya terjadi di rumah tersangka H, " jelas Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SH, S.Ik melalui Kasat Rekrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K.

Sementara itu kasus persetubuhan anak dibawah umur yang kedua menimpa salah satu pelajar putri berusia 17 tahun, sebut saja Kembang (nama samaran, red).

Kembang sudah 2 kali disetubuhi oleh B (20) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama dilakukan tersangka pada Februari 2023 lalu di kamar rumah B. Kemudian persetubuhan kembali terjadi pada 24 Maret 2024 yang terjadi di rumah korban sendiri.  

"Untuk 2 tersangka dari dua kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, saat ini sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut, " jelas Kasat.

Akibat perbuatnnya, 2 tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur berbeda ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2024 tentang Penetapan Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 

"Kedua tersangka terancam hukuman  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, " demikian Kasat. (skp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan