Radarkepahiang.bacakoran.co - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA menegaskan di tahun 2024 ini tidak boleh lagi ada pengangkatan, penerimaan atau penghentian Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Saya tekankan betul sekarang ini tidak ada lagi penerimaan, penghentian dan sejenis itu untuk honorer," ungkap Gubernur Rohidin saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) dan Sasaran Kerja Pejabat (SKP) di lingkungan Pemprov Bengkulu 2024, Senin 29 Januari 2024.
Ia menyebut, sesuai aturan atau edaran yang disampaikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) disebutkan jika tidak ada lagi pengangkatan, penerimaan dan penghentian THL atau honorer.
"Karena memang intruksi dari pusat jelas tidak boleh ada lagi penerimaan honorer baru, karena ada kebijakan tersendiri. Maka saya minta seluruh OPD tidak boleh memberhentikan, mengganti apalagi menerima honorer apapun bentuknya," tuturnya.
BACA JUGA:Siapkan PPDB, Dewan Minta Lakukan Analisa dan Pemetaan
Dengan adanya kebijakan tidak boleh dilakukan pengangkatan atau penghentian honorer dilingkungan Pemprov Bengkulu, maka gubernur meminta agar status para honorer agar benar-benar diperhatikan agar tidak timbul polemik ditengah masyarakat. Terutama terkait pembayaran gaji, harus benar-benar diperhatikan.
"Saya minta yang ada sekarang, karena sudah teralokasi anggaran penggajiannya, bulan Februari segera dibayarkan," ujar Gubernur Rohidin.
Sebagai informasi, untuk jumlah THL atau honorer Pemprov Bengkulu, sebelumnya disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi usai mengikuti hearing bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu jika merujuk database Pemprov Bengkulu tahun 2023, terverifikasi sebanyak 4.719 orang yang kemudian sudah dinyatakan lulus PPPK penerimaan tahun 2023 sebanyak 678 orang atau masih menyisakan kisaran 4.041 orang Non ASN yang tersebar di seluruh OPD.