Aset Puncak Mall Sah Milik Pemkab Kepahiang: BPN Proses Penerbitan Sertifikat

Kamis 10 Jul 2025 - 18:29 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip kembali mengikuti zoom meeting terkait pelepasan aset lahan Puncak Mall. Dari seluruh pihak yang hadir dalam zoom meeting tersebut, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepakat menyatakan bahwa lahan yang diatasnya berdiri bangunan Puncak Mall itu, dinyatakan secara sah milik Pemkab Kepahiang. Dengan demikian, BPN diminta untuk segera menerbitkan sertifikat Lahan Puncak Mall itu atas nama Pemkab Kepahiang.

Namun atas keputusan itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu, meminta waktu selama 2 minggu ke depan untuk melakukan koordinasi dengan pusat.

"Tadi kita difasilitasi oleh KPK, hasilnya semua pihak sepakat bahwa aset lahan puncak mall itu adalah milik kita. Sementara itu, DJKN minta waktu dua minggu untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pusat," ujar bupati Kepahiang.

Dengan adanya putusan ini sambung Nata, artinya Pemkab Kepahiang sudah tidak lagi memiliki kendala apapun. Sebab apabila sertifikat lahan puncak mall itu sudah diterbitkan atas nama Pemkab Kepahiang, pihaknya akan segera menggarap aset strategis tersebut untuk menambah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Puncak Mall ini kan salah satu kekayaan kita, penempatannya berada di lokasi yang strategis. Ini tentu akan mampu menambah pendapatan daerah," sambungnya.

BACA JUGA:Gunakan Dana Hibah Puluhan Miliar: Ini Seberan Proyek BPBD Kepahiang

BACA JUGA:Desa Tangsi Duren Kabawetan Kepahiang Gelar Wayang Kulit

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip optimis bahwa persoalan terkait lahan puncak mall yang sekarang ini masih dikuasai oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, bakal segera berakhir.

Bupati menjelaskan bahwa, sekarang ini Pemkab Kepahiang hanya tinggal menunggu BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan terhadap aset tersebut, agar lahan tersebut sah secara administratif dimiliki oleh Pemkab Kepahiang.

Mereka juga optimis bahwa perkara ini, akan segera berakhir dengan sertifikat yang jatuh ke tangan Pemkab Kepahiang. Sebab Pemkab Kepahiang sendiri telah dinyatakan menang secara kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Kategori :