Pemdes Bogor Baru Tindak Tegas Warga Buang Sampah Sembarangan

Sabtu 19 Jul 2025 - 17:41 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Pemerintah Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan di ruang lingkup wilayah Desa Bogor Baru.

Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian  mengatakan, adapun penindakan dilapangan yakni berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang larangan membuang sampah disembarang tempat. Perda tersebut mengatur penerapan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarang tempat. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi ataupun denda .

"Kita juga sudah memasang spanduk larangan buang sampah. Kami akan menindak tegas kalau ada warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan," sampai Adi Kustian

Disampaikan, sebagai bentuk sosialisasi, pihak desa memasang banner peringatan, serta gencar juga mensosialisasikan kebersihan lingkungan melalui media sosial dari masing-masing aparatur Desa Bogor Baru  kepada masyarakat.

Dirinya mengimbau, agar warga bisa menjaga lingkungan dengan baik serta tidak membuang sampah sembarangan lagi. Karena menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab "Harapan kami juga, semoga ke depannya baik kampung maupun desa masing-masing bisa mentaati aturan . Sebab merawat lingkungan hari ini untuk kehidupan yang lebih baik ke depannya," demikian Kades Adi. (hay)

Tags :
Kategori :

Terkait