Radarkepahiang.bacokoran.co - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Drs. Albahri, M.Si menyerahkan Surat Keputusan atau SK penugasan 166 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian SK penugasan tersebut diberikan dengan didahului penandatangan fakta integritas.
Pemberian surat tugas ini, dijelaskan Albahri, sebagai landasan pegawai non aparatur sipil negara dapat melaksanakan tugas dan pengabdiannya di setiap satuan kerja lingkungan Kementerian Agama.
"Surat keputusan non ASN ini diserahkan pada masa bakti tahun 2024. Penyerahan surat keputusan ini diharapkan dapat memaksimal tugas dan fungsi tenaga non ASN. Harapannya ke depan SK ini dapat diubah menjadi SK ASN. Kita mendorong non ASN Kemenag Kepahiang terus berjuang mengikuti setiap tahapannya," jelas Albahri, Rabu 31 Januari 2024.
Albahri berpesan agar seluruh pegawai non ASN untuk senantiasa semangat melakukan upgrade diri baik dalam bidang profesional, akademik dan lainnya. Hal ini disampaikan mengingat masih ada peluang kedepan untuk pegawai Non ASN untuk mengembangkan karir menjadi ASN, terutama melalui jalur tes PPPK.
BACA JUGA:Alhamdulillah, SDN 8 Kepahiang Dapat Laboratorium Komputer dan Gedung Perpustakaan
"Persyaratan pendidikan minimal untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga harus menjadi pertimbangan pegawai di masa yang akan datang," sampai Albahri.
Disisi lain, Kakan Kemenag Kepahiang ini juga mengingatkan seluruh pegawai untuk berpegang teguh pada 5 Nilai budaya Kerja Kementerian Agama yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan.
Lebih lanjut, Albahri juga mengingatkan para non ASN untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, terutama dalam memaksimalkan perangkat digital. Menurutnya, era digital sekarang menutut setiap pegawai untuk memiliki keterampilan tersebut.
"Kemampuan mengoperasikan perangkat digital merupakan keharusan bagi setiap elemen pemerintahan, kedepan kita harapkan tenaga non ASN jajaran Kementerian Agama Kepahiang untuk meningkatkan kemampuan dan kualitasnya, meningkatkan pengalaman," papar Albahri.
Di sisi lain, Albahri menyampaikan, tenaga non ASN berperan penting dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Tenaga non ASN yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik perlu diberikan kesempatan untuk menjadi PNS atau PPPK. Tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK perlu diberikan bantuan untuk beralih profesi atau mendapatkan pekerjaan baru.
Penyerahan masa tugas ini, sambung Albahri, merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Kemenag Kepahiang atas kinerja para pegawai non ASN selama ini. Kemenag Kepahiang berharap agar para pegawai non ASN dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA:MTsN 1 Kepahiang Raih Juara III Madrasah Sehat Tingkat Provinsi
Penyerahan SK perpanjangan masa tugas ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Kepahiang untuk meningkatkan kinerja pegawainya, baik ASN maupun non ASN. Dengan adanya perpanjangan masa tugas ini, diharapkan para pegawai non ASN dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.