Radarkepahiang.bacakoran.co - Kegiatan layanan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di Kabupaten Kepahiang terpaksa vakum. Hal ini terjadi lantaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM tidak memiki sumber daya manusia yang memadai.
Karena untuk mengoperasikan alat-alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran, penakaran, dan penimbangan suatu kuantitas maupun kualitas timbangan, haruslah ASN atau pegawai penera yang berhak melakukannya yang memiliki cap tera dari Kementerian Perdagangan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, Rabu 31 Januari 2024.
Dia mengatakan, karena keterbatasan pegawai penera itulah kegiatan ukur, takar timbang dan perlengkapannya di Kabupaten Kepahiang saat ini vakum.
"Karena petugas penera itu harus pegawai, yaitu PNS yang diberi tugas dan tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan peneraan. Yakni meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera ulang atau UTTP, termasuk pengelolaan cap tanda tera yang diberi khusus," terangnya.
"Syarat fungsional penera itu SI MIPA, pangkat paling rendah IIc, lulus pelatihan fungsional penera, mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikasi kompetensi. Kemudian ditetapkan sebagai pegawai yang berhak sesuai dengan ketentuannya. Nah, di daerah kita tidak ada itu. Sehingga alat-alat tera dan kegiatan UTTP-nya selama ini vakum," sambung Jan Dalos menerangkan.
BACA JUGA:Awal 2024, Dinas Perdagangan Imbau Pedagang untuk Tera Ulang Semua Alat Ukur dan Timbang
Sementara itu, pada waktu-waktu tertentu, dijelaskan Jan Dalos, seperti SPBU maupun unit usaha yang menggunakan alat ukur sesuai dengan ketentuannya terus mengajukan pelaksanaan tera ulang timbangan mereka. Usulan tersebut tetap diakomodir meski Kabupaten Kepahiang tidak memiliki petugas penera. Yakni dengan menggunakan alat-alat tera ulang milik Pemkab Kepahiang, tapi petugas penera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Usulan tera ulang tetap ada dan tera ulang itu suatu keharusan bagi seperti SPBU dan unit usaha lainnya. Seperti belum lama ini JNE yang mengusulkan tera ulang, tetap kita lakukan tera, tapi petugas peneranya dari Rejang Lebong. Karena daerah tetangga ada pegawai berhak penera itu," kata Jan Dalos.
Disinggung karena vakumnya kegiatan tera ulang tentu akan berdampak pada target pendapatan asli daerah, dikatakan Jan Dalos, ketentuan baru pemerintah daerah kini tidak memungut retribusi tera ulang. Lantaran sudah dihapuskan dari jenis retribusi jasa umum melalui UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah atau HKPD.
Retribusi tera ulang dihapus karena secara filosofis merupakan pelayanan yang harus disediakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, langkah tersebut juga diambil sebagai upaya dalam mengefisiensikan pelayanan publik di daerah serta mendukung iklim investari dan kemudahan berusaha.
"Meskipun retribusi tersebut sudah dihapuskan, pemerintah daerah wajib memberikan layanan atas objek retribusi yang telah dihapus dengan tanpa dipungut biaya," papar Jan Dalos.
Merujuk Pasal 187 huruf b UU HKPD, peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkan UU HKPD pada 5 Januari 2022. Sedangkan ketentuan dalam UU HKPD mulai berlaku sejak 5 Januari 2024, termasuk soal jenis-jenis retribusi.
BACA JUGA:Disdagkop UKM Kepahiang Fokus Membina 5 Koperasi Agar Aktif Kembali
Pemerintah memang telah memangkas jenis retribusi dari awalnya 32 jenis menjadi 18 jenis. Retribusi tera ulang menjadi salah satu jenis yang dihapus. Adapun retribusi tera ulang adalah pungutan atas layanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya atau UTTP dan barang dalam keadaan terbungkus, yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.