2 SPBU di Rejang Lebong Ditera Ulang, Hasilnya ?

Sebanyak 2 SPBU menjadi sasaran tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) oleh UPTD Metrologi pada Disperindagkop UKM Rejang Lebong--Ist/RK

Radarkoran.com - Ada 2 SPBU menjadi sasaran giat tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) oleh UPTD Metrologi pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Rejang Lebong. Yaitu SPBU Padang Ulak Tanding dan SPBU Simpang Bukit Kaba.

Kabid Perdagangan, Samsul Bahri melalui Penera pada UPTD Metrologi, Sindu mengatakan tera ulang PU BBM ini dilakukan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan masing-masing SPBU.

"Kegiatan tera ulang ini merupakan serangkaian pengujian menggunakan alat standar kemetrologian untuk menentukan UTTP yang digunakan dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan sesuai atau memenuhi batas ukuran yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan turunannya yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pada SPBU Padang Ulak Tanding hasil yang didapat ada sebanyak 10 nozzle atau UTTP. Sedangkan di SPBU Simpang Bukit Kaba hasilnya sebanyak 16 nozzle atau UTTP.

BACA JUGA:3 Cara Menghapus Nomor yang Ditautkan oleh Pelaku Pinjol

"Sedangkan untuk SPBU lainnya berdasarkan jadwal seperti SPBU Simpang Korem, SPBU Tabarenah dan SPBU Simpang Nangka pada Desember 2024 nanti, adapun SPBU Simpang Macang jadwalnya bulan November," papar dia.

Setelah semua nozzle ditera ulang dan diberi tanda tera dan disegel itu menandakan nozzle atau mesin SPBU tersebut dinyatakan telah memenuhi standar teknis Metrologi Legal dan siap untuk digunakan.

"Jadi konsumen atau masyarakat juga bisa melihat. Dan disarankan untuk mengisi BBM ke SPBU yang sudah di tera," ujar dia.

Dirinya juga menambahkan, layanan tera ulang ini selain untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, juga merupakan salah satu bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan