Radarkepahiang.bacakoran.co - Setelah mengabdi selama 6 tahun, akhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 94 desa dalam Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berakhir di 2024 ini.
Masa jabatan BPD di 94 desa dalam Kabupaten Kepahiang yang berakhir di tahun 2024 ini tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang. Menindaklanjuti masa jabatan BPD di 94 desa yang berakhir 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang juga surat bersurat ke 94 desa tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, masa jabatan BPD di 94 desa akan berakhir ini setelah menjabat selama 6 tahun sejak 2018 lalu.
Sejauh ini pihaknya juga sudah menyurati 94 desa di Kabupaten Kepahiang, sebagai informasi terkait masa jabatan BPD yang berakhir di 2024 ini. Tujuannya supaya 94 desa tersebut menyusun untuk melaksanakan pemilihan.
"Masa jabatan BPD yang berakhir di 2024 ini tersebar di 8 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang. Sebagai bentuk tindaklanjutnya kita juga sudah menyurati 94 desa se Kabupaten Kepahiang supaya bisa menyusun untuk pelaksanaan pemilihannya," kata Kadis PMD, Iwan Zamzam Kurniawan kepada wartawan Radarkepahiang.bacakoran.co, Kamis 1 Februari 2024.
BACA JUGA:Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang Susun Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar
Dijelaskan Kadis PMD Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, 94 desa yang masa jabatan BPD habis di 2024 ini tersebar di 8 kecamatan.
Masing - masing, Kecamagan Bermani Ilir 16 desa, Kecamatan Ujan Mas 16 desa, Kecamatan Tebat 13 desa, Kecamatan Kepahiang 14 desa, Kecamatan Merigi 7 desa, Kecamatan Kabawetan 12 desa, Kecamatan Seberang Musi 10 desa dan Kecamatan Muara Kemumu 6 desa.
"Dengan telah masa jabatan BPD yang berakhir kepada 94 desa bisa menyusun untuk melaksanakan pemilihannya. Sehingga ketika jabatan benar - benar berakhir nantinya seusai dengan Surat Keputusan (SK) bupati, BPD terpilih sudah ditetapkan. Sehingga tidak adanya kekosongan jabatan BPD di 94 desa dalam Kabupaten Kepahiang," jelas Kadis PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan.
Selanjutnya, untuk menetapkan BPD dalam sebuah desa berdasarkan aturan yang berlaku, bisa secara musyawarah dan bisa juga melalui pemilihan.
Untuk di Kabupaten Kepahiang, nampaknya sulit untuk dilaksanakan musyawarah sehingga metode yang dilakukan adalah pemilihan. Karena melalui pemilihan yang dilakukan, BPD terpilih sesuai dengan kehendak masyarakat dalam satu desa.
"Untuk metodenya boleh dengan musyawarah, tapi untuk di Kepahiang saya rasa sulit untuk dilakukan musyawarah. Dengan itupula akan dilakukan pemilihan," demikian Kadis PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan.
Untuk diketahui, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Ingatkan Usulan Pencairan ADD/DD TA 2024 jangan Ditunda
BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa atau bisa disebut 'Parlemen' di Pemerintahan desa (Pemdes). Berkaitan dengan tugas dan wewenang BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.