Sementara untuk fungsi dan tugas BPD diantaranya, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja terhadap Kades.
Selain itu, terdapat juga sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota BPD. Yakni, menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika masa jabatan Kades berakhir, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian ANtar Waktu (PAW), membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.
Selanjutnya, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.