665 Sertifikat Program PTSL Selesai Cetak, Segera Dibagikan

Jumat 01 Aug 2025 - 16:46 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025,  sebanyak 665 sertifikat bidang tanah yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Lebong  telah selesai dicetak dan segera akan dibagikan.

Ketua Ajudikasi PTSL 2025 Kabupaten Lebong, Indra Buana, SH menjelaskan dari total 665 bidang tersebut, 586 di antaranya merupakan Sertipikat Hak Milik (SHM) masyarakat yang tersebar di 13 desa/kelurahan di 7 kecamatan. Sementara 76 bidang lainnya merupakan Hak Pakai milik pemerintah desa dan pemerintah daerah. Tiga desa menjadi pusat layanan untuk Hak Pakai: Lebong Tambang (36 bidang), Bioa Sengok (13 bidang), dan Kota Baru Santan (27 bidang). Kuliner Lebong

Menurut Indra, sebagian besar sertifikat Hak Pakai milik desa adalah untuk jalan desa berdasarkan inventaris resmi pemerintah desa.  

"Ini penting agar tidak ada klaim sepihak di masa mendatang hanya karena belum bersertifikat," tegasnya.

BACA JUGA:Masuk Zona Hijau, Kabupaten Lebong Nihil Kasus PMK

Proses serah terima sertifikat akan dilakukan langsung di kantor desa masing-masing, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, Indra menekankan bahwa pemohon wajib hadir sendiri, membawa KTP asli, dan tidak boleh diwakilkan.

Jika pemohon berhalangan hadir saat penyerahan di desa, sertipikat akan ditarik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong dan baru bisa diambil langsung oleh yang bersangkutan dengan membawa surat pengantar dari desa. 

"Ini untuk menjamin keabsahan data dan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemalsuan identitas," jelas Indra.

Meskipun jumlah bidang yang disertifikatkan tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2024 yang menargetkan 1.800 bidang, pihak BPN Lebong menyebut hal itu merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Namun demikian, mereka memastikan tidak ada kompromi terhadap kualitas pekerjaan dan validitas data. 

"Ya, kita realistis. Pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran. Tapi secara kualitas, tidak ada yang kami kurangi," ujar Indra.

Adapun sebaran lokasi sertifikat PTSL 2025 di Kabupaten Lebong adalah Kecamatan Tubei desa Kota Baru Santan 91 bidang, Rimbo Pengadang desa Teluk Dien 13, Bioa Sengok 139 bidang, Lebong Utara desa Lebong Tambang 106 bidang, Lebong Tengah desa Semelako II 37 bidang, Pagar Agung 58 bidang, Lebong Selatan desa Turan Tiging 22 bidang, Tik Jeniak 11 bidang Kelurahan Tes 70 bidang, Lebong Sakti desa Ujung Tanjung II 20 bidang, Bingin Kuning desa Bungin  33 bidang, Pelabuhan Talang Liak 15 bidang, Talang Liak I 50 bidang.

BACA JUGA:BPBD Lebong Kehabisan Stok Logistik Bencana

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri, Z, S.Sos, ST, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim yang terlibat. Ia menekankan bahwa PTSL bukan hanya proyek administratif semata, tetapi merupakan proyek keadilan untuk memastikan hak masyarakat atas tanahnya diakui secara hukum. 

"PTSL ini bukan proyek kertas. Ini proyek keadilan. Kita ingin masyarakat punya tanah yang sah, pasti, dan aman untuk diwariskan. Ini adalah pekerjaan negara, bukan hanya tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong," singkatnya.

Kategori :