Radarkepahiang.bacakoran.co - Para pemilih termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang akan menyalurkan hak suaranya ketika 14 Februari 2024, diingatkan bahwa dilarang masuk TPS membawa Hp.
Kenapa pemilih yang masuk TPS dilarang membawa Hp? Sebab berpotensi pelanggaran Pemilu. Berkaitan dengan hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Kepahiang akan melakukan pengawas melekat di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Kepahiang.
Kamis 1 Februari 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni, SP menyampaikan, pemilih masuk TPS dilarang bawa Hp karena berpotensi menimbulkan pelanggaran Pemilu.
Sehingga pengawasan melekat terhadap TPS pun akan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas TPS pada saat pemilihan berlangsung.
"Kita mengingatkan dari sekarang, seluruh pemilih yang mendatangi TPS untuk melakukan pencoblosan, saat masuk TPS dilarang untuk membawa Hp. Jadi pemilih yang masuk TPS, benar-benar tidak ada benda yang dibawa berkaitan dengan alat elektonik," kata Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni.
BACA JUGA:Simulasi Tungsura, KPU Kepahiang Layani Pemilih Datang ke TPS
Dijelaskan Asuan Toni, larangan terkait masuk TPS dilarang membawa HP sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan hasil Pemilu 2024. Dalam 8 ayat 1 disebutkan, pemilih dilarang untuk mencoret atau menulis di surat suara. Dalam pasal 2 juga disebutkan, pemilih dilarang untuk mendokumentasikan ketika berada di bilik suara.
"Aturannya sudah jelas, ketika masuk TPS dilarang untuk membawa HP. Selain itu pemilih juga dilarang membawa benda jenis lainnya selain Hp. Larangan tersebut tujuannya tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu," jelas Anggota Bawaslu Kepahiang Asuan Toni.
Berkaitan dengan hal tersebut atau dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kepahiang melakukan koordinasi kepada KPU Kepahiang supaya bisa memberikan pendidikan politik terhadap seluruh Kelompok Penyelenggaran Pemilihan Umum (KPPS). Karena yang akan bertugas menjalankan tahapan di TPS itu nantinya adalah KPPS yang bertugas di TPS-nya masing-masing.
"Selain itu, sebagai bentuk antisipasinya di setiap TPS, KPPS harus menyiapkan sebuah box, nantinya digunakan untuk penitipan barang milik pemilih yang ingin masuk TPS. Di seluruh TPS, pengawasan melekat juga akan dilakukan. Sehingga hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran harus steril, agar hal yang kita tidak inginkan tidak terjadi pada 14 Februari mendatang," sampai Asuan Toni.
BACA JUGA:Ada 14 TPS Sulit, KPU Kepahiang Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Aman
Menurutnya, jika nanti masih ditemukan ada pemilih yang masuk TPS membawa Hp, maka jajaran pengawas akan menyampaikan laporan tersebut kepada Bawaslu Kepahiang yang kemudian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran. Lantaran hal-hal yang demikian berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu dalam hal money politic.
"Aturannya sudah jelas, sehingga harapan kami KPPS juga melakukan antisipasi, begitu pun jajaran dari kami sendiri juga akan melakukan pengawasan. Apa saja yang telah ditetapkan dalam regulasi, supaya tidak dilanggar. Semua tahapan yang berjalan harus dilaksanakan dengan baik. Sehingga Pemilu berjalan dengan baik dan sukses," pungkas Asuan Toni.
Untuk diketahui, segala tahapan Pemilu 2024 yang dijalankan KPU Kepahiang diawasi ketat oleh Bawaslu Kepahiang. Dalam melakukan pengawasannya, Bawaslu Kepahiang memiliki sebanyak 24 anggota Panwascam, 117 Pengawas Desa Kelurahan (PDK), serta 526 Pengawas TPS yang tersebar di 526 TPS se-Kabupaten Kepahiang.