Kakan Kemenag Kepahiang Ingatkan ASN-nya Bijak Menggunakan Media Sosial

Sabtu 03 Feb 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. Albahri, M.Si mengajak agar para aparatur sipil negara bijak dalam menggunakan media sosial. Yakni harus menggunakannya untuk kegiatan positif, khususnya pada sekolah madrasah berikut tenaga kependidikan.

Yakni, dengan memanfaatkan platform media sosial, para guru dan tenaga pendidik bisa memanfaatkannya untuk sosialisasi eksistensi, kegiatan, hingga promosi lembaga madrasah. Menurut Albahri, penggunaan media sosial merupakan satu bentuk kreativitas dan inovasi bagi para guru dan tenaga kependidikan. 

"Kita berharap para guru terus meningkatkan kompetensi, kreativitas  dan inovasi atau metode pada saat menyampaikan materi agar peserta didik semangat belajar. Sehingga diperlukan memanfaatkan teknologi di era digital saat ini," sampai Albahri.

Menurutnya, pemanfaatkan teknologi digital untuk kepentingan pendidikan sangatlah positif untuk dilakukan, ini dilakukan puluhan juta orang pengguna internet dan media sosial. Yakni, sebagai kebutuhan informasi ataupun kebutuhan belajar, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan keagamaan.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Kepahiang Nilai Keberadaan Penyuluh Pertanian Sangat Penting

"Begitupun dengan madrasah dapat dipromosikan melalui platform digital, tidak hanya sebagai bentuk pemberitahuan keberadaannya, tapi eksistensi. Misal, melalui konten menarik seputar kegiatan sekolah dan prestasi madrasah," jelas Albahri.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal pencegahan potensi gangguan ketertiban dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PNS. Salah satu isinya adalah pegawai yang terbukti menyebarluaskan berita "hoaks" yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan SARA merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN yang diharapkan dapat berperan dalam membangun suasana yang kondusif di media sosial.

"Kita ingin media sosial (Medsos) dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, mendorong kreativitas dan inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan teknologi informasi yang pesat tersebut harus betul-betul kita arahkan, kita manfaatkan  ke arah yang positif, ke arah untuk kemajuan bangsa kita. Untuk menambah pengetahuan, memperluas wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, nilai-nilai optimisme, nilai-nilai kerja keras, nilai-nilai integritas dan kejujuran, nilai-nilai toleransi dan perdamaian, nilai-nilai solidaritas dan kebangsaan," jelasnya.

Disadarinya, teknologi informasi juga memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat. Kakan Kemenag Kepahiang mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dengan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar, khususnya yang melalui media sosial.

Menurutnya, perkembangan teknologi semakin pesat, dengan adanya internet, dan akses terhadap informasi menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas melayani masyarakat, harus dapat menyesuaikan diri dan mengikuti perkembangan teknologi.

BACA JUGA:Market Day Projek P5, Siswa-siswi SDN 15 Kepahiang Belajar Dunia Wirausaha

Dengan perkembangan teknologi tersebut, terdapat banyak hal positif yang bisa diperoleh dengan memanfaatkan internet, misalnya dapat meningkatkan produktivitas kerja dengan memanfaatkan aplikasi jejaring sosial untuk koordinasi dan berkomunikasi dengan sesama ASN maupun dengan masyarakat.

"Seperti yang kita lihat, akhir-akhir ini banyak berseliweran informasi yang meresahkan, yang mengadu domba, yang memecah belah. Muncul ujaran-ujaran kebencian, pernyataan-pernyataan yang kasar, pernyataan-pernyataan yang mengandung fitnah, yang provokatif. Dan kalau kita lihat juga bahasa-bahasa yang dipakai juga bahasa-bahasa yang istilahnya, Sekali lagi ini bukan budaya kita, bukan kepribadian kita. Oleh sebab itu, jangan sampai kita habis energi untuk hal-hal seperti ini," jelasnya. (rfm)

Kategori :