Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tahun 2024 ini akan menetapkan 37 ASN di Kabupaten Kepahiang menjadi PJs Kepala Desa (Kades). Ini dilakukan, lantaran jabatan Kades di 37 desa berakhir di tahun 2024. Sebagai langkah lanjutan yang dilakukan Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, setelah 37 desa ditetapkan Pjs, akhir 2024 tahapan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak dimulai.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan bahwa tahun 2024 ini pihaknya akan menetapkan 37 desa ditetapkan PJs. Karena dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang, 37 desa masa jabatan Kades-nya akan berakhir. Sengaja ditetapkan PJs, sehingga roda pemerintahan di desa-desa tersebut tetap berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan jabatan kepemimpinan di desa.
"Jabatan Kades di 37 desa akan kita tetapkan Pjs, itu harus dilakukan, karena masa jabatannya berakhir. Artinya terdapat 37 ASN di Kabupaten Kepahiang di tahun 2024 akan menjadi Pjs Kades, untuk mengisi jabatan sementara Kades menjelang dilaksanakan Pilkades serentak," kata Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan
Selanjutnya, di akhir 2024 juga tahapan Pilkades serentak mulai dan untuk Pilkades-nya sendiri akan dilaksanakan di tahun 2025. Untuk diketahui, tahapan Pilkades sama halnya dengan tahapan Pemilu, akhir 2024 tahapan Pilkades serentak mulai. Dengan demikian di APBD-P 2024 ini pihaknya juga akan mengajukan anggaran untuk menjalankan tahapan Pilkades serentak.
BACA JUGA:Isi Tabligh Akbar, PAI KUA Kecamatan Kepahiang Sampaikan Peristiwa Isra Miraj
"Tahapan awalnya akan kita jalankan di akhir 2024, untuk Pilkades serentaknya sendiri akan kita laksanakan di tahun 2025. Karena tahapan Pilkades serentak sama dengan Pilkada, sehingga adanya jangka waktu yang panjang untuk menjalankan tahapan Pilkades di Kabupaten Kepahiang," sampai Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan.
Dilanjutkan, Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, untuk jabatan Kades yang berakhir di tahun 2024 ini tersebar di 8 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang. Selain itu, dengan akhir 2024 tahapan Pilkades serentak mulai sehingga adanya percepatan untuk pemilihan Badan Permusywaratan Desa (BPD) yang juga berakhir di 2024 ini. Karena ketika Pilkades serentak mulai, peran BPD sangat dibutuhkan untuk menyusun tahapan sesuai dengan jadwal yang disusun Dinas PMD nantinya.
"Silakan untuk melakukan pemilihan BPD di 94 desa sesuai dengan surat yang sudah kita sampaikan sebelumnya. Karena di akhir 2024 ini, tahapan Pilkades serentak di Kepahiang akan kita mulai," demikian Iwan.
Dirincikan, untuk 37 desa yang masa jabatan Kades-nya berakhir tahun 2024. Kecamatan Kepahiang terdapat 6 desa yakni Desa Kelilik, Desa Tebat Monok, Desa Permu, Desa Karang Endah, Desa Weskust, dan Desa Suka Merindu. Kecamatan Merigi 3 desa, Desa Pulo Geto, Desa Bukit Barisan dan Desa Batu Ampar. Kecamatan Kabawetan 5 desa, Desa Bukit Sari, Desa Suka Sari, Desa Barat Wetan, Desa Air Sempiang dan Desa Pematang Donok. Kecamatan Seberang Musi 4 desa, Desa Air Selimang, Desa Taba Padang, Desa Kandang, dan Desa Cirebon Baru.
BACA JUGA:Tekan Inflasi Daerah, Pemkab Kepahiang Pantau Bapokting di Pasar
Selanjutnya, Kecamatan Muara Kemumu 1 desa, Desa Renah Kurung. Kecamatan Bermani Ilir 5 desa, Desa Kota Agung, Desa Taba Baru, Desa Talang Sawah, Desa Sosokan Cinto Mandi, dan Desa Air Raman. Kecamatan Ujan Mas 7 desa, Desa Daspetah, Desa Suro Ilir, Desa Suro Baru, Desa Bumi Sari, Desa Ujan Mas Bawah, Desa Suro Bali, dan Desa Meranti Jaya. Kecamatan Tebat Karai 6 desa, Desa Taba Sating, Desa Nanti Agung, Desa Tapak Gedung, Desa Tebing Penyamun,Desa Sinar Gunung ,dan Desa karang Tengah. (and)