Wajib Anda Ketahui: Ini 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Minggu 07 Sep 2025 - 18:14 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Radar Kepahiang

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Dorong Optimalisasi Capaian UHC dan Keaktifan Peserta

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

BACA JUGA:94 Desa di Provinsi Bengkulu Ditarget Capai UHC Lewat Program PESIAR

Sebagai informasi, dikutip dari cnbcindonesia.com, pada 7 September 2025, BPJS Kesehatan menjadi salah satu layanan kesehatan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan seluruh rakyat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. tentunya, untuk menikmati fasilitas kesehatan dengan lancar tanpa kendala, pastikan status kepersetaan BPJS Kesehatan masih aktif.

Terbaru, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Selama proses berlangsung, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya masih berlaku.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kategori :